Acehjurnal.com – Polresta Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya penjualan kayu ilegal yang diduga berasal dari hutan lindung. Operasi ini dilakukan di wilayah Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan saat kayu tersebut hendak dijual ke panglong. “Penangkapan tersangka beserta barang bukti kayu ini dilakukan saat hendak dijual ke panglong kayu,” ujarnya dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (27/8/2025).
Kejadian berawal dari patroli yang dilakukan personel polisi pada Selasa (19/8) di wilayah Blang Bintang, Aceh Besar. Saat patroli, truk Mitsubishi bermuatan kayu dihentikan untuk diperiksa.
Pengemudi truk berinisial Id (61) tidak mampu menunjukkan dokumen kelengkapan kayu. Id kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lanjutan.
AKP Donna menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kayu tersebut dibeli tersangka dari seorang pria berinisial Su seharga Rp800 ribu. “Menurut tersangka kayu itu dibeli seharga Rp800 ribu,” jelas Donna.
Rencananya, kayu tersebut akan dibawa ke panglong kayu di Banda Aceh untuk diolah menjadi papan. “Setelah dipotong menjadi papan, maka bisa dijual dengan harga Rp2,5 juta,” tambahnya.
Ahli yang dimintai keterangan menyatakan bahwa kayu tersebut adalah jenis Meudangbalu (rimba campuran) yang tumbuh secara alami di hutan. “Keterangan ahli, jenis ini tidak ditanam rakyat, tetapi tumbuh sendiri di hutan,” kata Donna.
Berdasarkan pendapat ahli tersebut, kayu diduga kuat berasal dari hutan lindung. “Makanya ahli berpendapat kayu ini berada di hutan lindung,” tegasnya.
Penyidik masih melakukan pengembangan penyelidikan ke panglong kayu dan TKP dugaan ilegal logging. “Untuk perkara ini masih kita dalami, dan lidik ke TKP,” ujar Donna.
Tersangka dijerat dengan Pasal 88 Ayat 1 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2,5 miliar.
Polresta Banda Aceh akan memperkuat patroli untuk mencegah masuknya kayu ilegal. “Kita patroli ketat agar tidak masuk ke Banda Aceh, kita putuskan rantai pembelian disini,” pungkas AKP Donna Briadi.
Sumber: ANTARA



