HomeEkonomiPolisi Limpahkah Kasus Toko Emas Diduga Curang ke Kejati Aceh

Polisi Limpahkah Kasus Toko Emas Diduga Curang ke Kejati Aceh

Banda Aceh | AcehJurnal.com – Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan berkas tahap I kasus toko emas yang diduga secara sengaja memperdagangkan emas murni yang tidak sesuai kadar ke Kejati Aceh, Senin (2/8/2021).
“Sudah kita serahkan ke Kejati. Untuk tahap I berupa pengiriman 3 berkas perkara tentang kasus emas yang dijual tidak sesuai kadar,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya pada Senin (2/8/2021).
Kombes Pol Sony menjelaskan, berkas perkara yang dikirim tersebut, diantaranya atas nama JJ selaku pemilik toko emas B, berkas perkara atas nama S selaku pemilik toko emas A, dan berkas perkara atas nama EA selaku pemilik toko emas L.
“Yang sudah kita serahkan tiga berkas atas nama pemilik toko masing-masing. Namun, ada satu lagi berkas atas nama H, selaku pemilik toko emas H yang masih dalam pemeriksaan. Nanti akan menyusul,” tambahnya.
Dalam keterangannya Sony juga ikut membeberkan, bahwa cara para pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan memalsukan keterangan di dalam kwitansi pembelian emas.
“Dalam kwitansi, kadar emasnya tertera 99 persen. Namun faktanya, setelah uji laboratorium hasilnya tidak sesuai,” kata Kombes Pol Sony.
Atas tindakan itu, tim penyidik akhirnya menyita beberapa barang bukti yang berupa 3 kalung emas seberat 26,6 gram, 1 cincin emas belah rotan seberat 6,6 gram, dan 1 buah perhiasan emas rantai tangan dengan berat 5 gram. Kombes Pol Sony juga menegaskan, Ditreskrimsus akan berkomitmen untuk melindungi konsumen atau masyarakat dari ketidaktahuan tentang kualitas barang yang dicurangi oleh oknum toko emas.
Oleh karena itu, harapnya, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami hal serupa, baik di Banda Aceh maupun di tempat lain dalam Wilkum Polda Aceh agar segera melaporkannya supaya dilakukan penindakan hukum.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News