Acehjurnal.com – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi yang hendak dikirim ke wilayah pulau terluar di Kabupaten Aceh Besar. Pengungkapan ini dilakukan oleh personel Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud).
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Aceh, AKBP Risnan Aldino, menjelaskan bahwa pihaknya menangkap seorang pelaku dan mengamankan dua ton pupuk subsidi. “Pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk subsidi ini berkat informasi masyarakat yang mencurigai muatan sebuah truk yang hendak menyeberang ke Pulau Aceh, Kabupaten Aceh Besar dari Banda Aceh,” katanya di Banda Aceh, Sabtu.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah truk membawa pupuk subsidi di Pelabuhan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh. Truk tersebut rencananya akan menyeberang menggunakan kapal ke Pelabuhan Lamteung, Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (6/11).
Tim penyidik kemudian bergerak langsung ke Pelabuhan Ulee Lheue untuk menyelidiki informasi tersebut. Di lokasi, tim menemukan truk yang dicurigai telah berada di atas kapal. “Tim memeriksa sopir truk berinisial AN. AN mengatakan truk membawa satu ton pupuk serta barang bangunan seperti batu bata,” ujar Risnan Aldino.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan truk, terungkap bahwa pupuk yang dibawa merupakan pupuk subsidi pemerintah. Pupuk tersebut seharusnya didistribusikan ke wilayah lain, bukan ke pulau di Kabupaten Aceh Besar tersebut.
Risnan Aldino memaparkan komposisi pupuk yang diamankan. “Pupuk subsidi di truk tersebut terdiri 26 karung urea dan 13 karung NPK dengan total berat mencapai dua ton. Dari hasil pemeriksaan, pupuk tersebut berasal dari wilayah Samahani, Kabupaten Aceh Besar,” jelasnya.
Saat ini, AN bersama truk beserta muatan pupuk telah diangkut dan diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Aceh. Pemeriksaan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap perkembangan kasus ini.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pupuk subsidi yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf b jo Pasal 1 Sub 2e dan 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan ekonomi. Selain itu, juga dikenakan Pasal 110 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Risnan Aldino menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas penyalahgunaan pupuk bersubsidi. “Ditpolairud Polda Aceh akan terus menindak tegas penyalahgunaan pupuk bersubsidi karena praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan petani yang berhak menerima bantuan tersebut,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi distribusi pupuk subsidi. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai efektif dalam mencegah penyimpangan dalam penyaluran bantuan pemerintah.
Polda Aceh berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk subsidi di wilayahnya. Langkah ini diharapkan dapat memastikan pupuk subsidi tepat sasaran dan benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan.
Sumber: ANTARA



