HomeDaerahPolda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan Ilegal di Kawasan Produksi Peudada, Bireuen

Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan Ilegal di Kawasan Produksi Peudada, Bireuen

Acehjurnal.com – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan praktik perambahan hutan ilegal di kawasan hutan produksi Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Penyidikan ini dipusatkan pada dua desa di wilayah tersebut yang diduga menjadi lokasi utama pembukaan lahan secara tidak sah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah berlangsung selama beberapa hari terakhir. Tim penyidik dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus turun langsung ke lokasi untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.

“Penyidik Subdit Tipidter sudah melakukan penyelidikan selama beberapa hari di dua desa dalam Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, terkait dugaan perusakan atau perambahan hutan,” ujar Zulhir Destrian pada Jumat malam (13/9). Langkah ini diambil sesuai perintah Kapolda Aceh untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.

Aktivitas ilegal tersebut diduga melibatkan pembukaan lahan di dalam kawasan hutan produksi yang seharusnya dilindungi. Praktik semacam ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk hilangnya keanekaragaman hayati dan meningkatnya risiko bencana alam.

Polda Aceh tidak bekerja sendiri dalam mengungkap kasus ini. Terjadi koordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Aceh untuk memperoleh data komprehensif mengenai status lahan dan riwayat kawasan.

“Koordinasi dilakukan untuk memastikan dan memperoleh informasi tambahan terkait aktivitas perambahan dan pembukaan lahan dalam kawasan hutan di wilayah tersebut,” jelas Zulhir Destrian. Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat memperkuat proses penyelidikan dan validasi temuan lapangan.

Kombes Pol Zulhir Destrian juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak valid. Masyarakat diminta mempercayakan proses penyelidikan sepenuhnya kepada pihak berwenang yang sedang bekerja.

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan transparan tanpa pandang bulu. Perintah Kapolda Aceh menjadi landasan utama dalam penanganan kasus perambahan hutan ini.

“Pastinya, kami melakukan penegakan hukum secara tegas, sesuai perintah Kapolda. Penegakan hukum ini juga dilakukan kolektif dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” tegas Zulhir Destrian. Tidak ada toleransi bagi pihak yang terbukti melakukan perusakan lingkungan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga kelestarian hutan di Aceh sebagai aset penting bagi keberlanjutan lingkungan dan masyarakat terus ditunjukkan melalui langkah-langkah konkret. Penyidikan yang komprehensif diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian kegiatan ilegal tersebut.

Sumber: AntaraNews

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News