Acehjurnal.com – Seorang pimpinan pesantren di Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang santriwati berusia 16 tahun. Kasus yang menghebohkan itu terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya kepada keluarga.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan dan menahan pelaku. “Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap korban di rumahnya yang berada dalam kompleks dayah,” ungkap Boestani, Selasa (17/9).
Menurut Boestani, kasus ini dilaporkan oleh kakak korban pada 6 September 2025. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, terduga pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut pada 19 dan 20 Agustus 2025.
“Saat itu, korban diminta untuk menemui pelaku di rumahnya pada dini hari dengan alasan memberikan hukuman karena dituduh melakukan video call dengan pria,” jelas Boestani. Namun, alih-alih memberikan hukuman, pelaku justru memaksa korban untuk melakukan tindakan cabul.
Boestani menambahkan, “Tak hanya itu, pelaku juga melanjutkan aksinya di kamar tidur.” Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban agar tidak mengungkapkan kejadian tersebut kepada siapapun. Saat peristiwa berlangsung, tersangka berada sendirian di rumahnya sehingga leluasa melakukan aksinya.
Korban baru berani mengungkapkan peristiwa tersebut setelah semua santri diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing pada 28 Agustus 2025. “Kepada keluarganya, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut, hingga pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara,” ujar Boestani.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, korban, serta beberapa saksi untuk memperkuat bukti hukum dalam kasus ini.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, sesuai dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak ringan, yakni uqubat cambuk hingga 200 kali, atau penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan),” tegas Boestani.
Sumber: Berita orisinal yang dilaporkan.



