Acehjurnal.com – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Perwakilan Daerah Aceh menekankan pentingnya aspek kemanfaatan masyarakat dan kajian mendalam dalam penyusunan regulasi pertambangan rakyat. Hal ini disampaikan untuk memastikan kebijakan yang diterbitkan memberikan dampak positif langsung bagi warga sekitar.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Perhapi PD Aceh, Muhammad Hardi, usai pelantikan Pengurus Perhapi PD Aceh periode 2025-2029 di Banda Aceh. “Kebermanfaatan bagi masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap regulasi tambang rakyat,” tegas Hardi.
Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) telah menginisiasi pengaturan pertambangan rakyat melalui rencana pembuatan qanun. Tujuannya agar kegiatan pertambangan dapat terkontrol dan berjalan optimal untuk kepentingan bersama.
Hardi menegaskan bahwa penyusunan regulasi tidak boleh terburu-buru. “Pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif untuk memetakan kawasan layak tambang sesuai standar UU Nomor 3 Tahun 2020,” jelasnya.
Mengenai legalisasi tambang rakyat, Perhapi menyarankan kajian berbasis ‘spot-spot’ layak. “Jika pemerintah mengusulkan suatu daerah, perlu kajian bersama untuk menentukan kelayakan guna menghindari dampak negatif,” papar Hardi.
Aspek kemanfaatan masyarakat menjadi poin krusial. Hardi menekankan pentingnya memastikan manfaat pertambangan benar-benar dirasakan warga lokal, bukan pihak luar. Transparansi pembagian manfaat akan menentukan keberhasilan implementasi regulasi.
Terdapat tiga hal penting dalam kajian legalisasi menurut Perhapi. Pertama, aspek kebermanfaatan untuk dampak positif bagi masyarakat. Kedua, aspek historis mengenai lama tidaknya kegiatan pertambangan berlangsung di lokasi tersebut.
“Aspek historis sangat relevan karena tambang rakyat sering memiliki akar sejarah panjang. Pemahaman sejarah memberikan gambaran praktik terbaik dan tantangan yang mungkin timbul,” ujar Hardi. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020.
Ketiga, perlu kajian sumber daya cadangan di lokasi tambang. “Data cadangan menentukan potensi ekonomi dan keberlanjutan kegiatan. Kajian menyeluruh akan menjamin pemanfaatan sumber daya secara efisien dan bertanggung jawab,” tambah Hardi.
Perhapi Aceh menegaskan komitmennya sebagai wadah ahli pertambangan untuk membantu pemerintah daerah. “Kami siap memberikan roadmap komprehensif mencakup analisis potensi, risiko, serta dampak positif dan negatif legalisasi tambang,” tegas Hardi.
Mereka akan berperan aktif memberikan pandangan objektif mengenai legalisasi pertambangan. “Kami akan identifikasi keuntungan ekonomi-sosial sekaligus soroti dampak lingkungan atau sosial yang perlu diantisipasi,” imbuhnya.
Kolaborasi Perhapi Aceh dan pemerintah diharapkan menciptakan kerangka kerja kuat pengelolaan tambang rakyat. Tujuannya agar kegiatan tidak hanya memberi keuntungan ekonomi, tetapi juga jaga kelestarian lingkungan dan tingkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: AntaraNews



