Acehjurnal.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan seorang warga Aceh Besar berinisial I (61) sebagai tersangka dalam kasus illegal logging. Penetapan tersangka dilakukan setelah pria tersebut kedapatan mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi di kawasan Blang Bintang pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari patroli rutin personel kepolisian. Saat patroli, anggota menemukan satu unit truk yang mencurigakan dan kemudian dilakukan penyetopan.
“Setelah dicek, ternyata di dalam truk tersebut terdapat kayu,” ujar Donna pada Rabu, 27 Agustus 2025. Ia menambahkan bahwa saat diperiksa, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan kayu tersebut.
Bahkan, berdasarkan pengakuannya, kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan lindung di Aceh Besar. Saat diamankan, tersangka sedang mengangkut 13 batang kayu jenis Meudangbalu atau rimba campuran dengan total volume 7,7 kubik.
“Jumlahnya 7,7 kubik, jenisnya Meudangbalu atau kayu keras. Menurut keterangan tersangka, kayu ini dibeli dari Aceh Besar dan rencananya akan diolah menjadi papan atau balok di kilang kayu,” jelas Donna.
Tersangka mengaku membeli kayu tersebut dari seseorang dengan harga Rp 800 ribu. Rencananya, setelah diolah menjadi papan, kayu akan dijual ke panglong di Banda Aceh dengan harga Rp 2,5 juta per kubik.
Donna menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan menelusuri lebih jauh jalur distribusi kayu ilegal ini. “Seperti keterangan dari tersangka, kayu ini akan dijual ke panglong di Banda Aceh. Itu pasti akan kita tindaklanjuti, termasuk melakukan klarifikasi ke panglong-panglong tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara 1-5 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Sumber: AJNN.net



