HomeDaerahPemko Banda Aceh Segel Kupula Kos Terkait Pelanggaran Qanun Jinayat

Pemko Banda Aceh Segel Kupula Kos Terkait Pelanggaran Qanun Jinayat

Acehjurnal.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melakukan penyegelan terhadap Kupula Kos, Rabu (20 Agustus 2025). Penginapan yang berlokasi di Jalan Kupula, Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Syiah Kuala itu disegel karena terbukti melanggar Qanun Jinayat.

Tindakan penutupan ini dilaksanakan secara langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal. Ia didampingi oleh unsur Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH), serta perangkat gampong setempat.

Pantauan di lokasi menunjukkan Wali Kota Illiza sendiri yang menempelkan pengumuman penutupan di pintu Kupula Kos. Selebaran tersebut berisi pemberitahuan resmi mengenai penghentian kegiatan usaha untuk sementara waktu.

Dasar hukum yang digunakan dalam operasi ini adalah Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Aturan ini merupakan bagian dari penerapan syariat Islam yang berlaku di wilayah Aceh.

Dalam pengumuman yang ditempelkan, disebutkan bahwa selama masa penutupan, Kupula Kos akan berada dalam pengawasan ketat. “Selama masa penutupan, Kupula Kos akan berada dalam pengawasan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sebagai penegak peraturan daerah,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Banda Aceh dalam menegakkan aturan syariat. Pelanggaran terhadap Qanun Jinayat tidak akan ditoleransi dan akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Sumber: AJNN.net

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News