HomeDaerahPemkab Aceh Barat Evaluasi Pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh Diduga Bermasalah Hukum

Pemkab Aceh Barat Evaluasi Pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh Diduga Bermasalah Hukum

Acehjurnal.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh. Langkah ini diambil karena proses penunjukan pengelolaan aset daerah sejak tahun 2023 diduga memiliki potensi pelanggaran hukum.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan bahwa evaluasi harus segera dilakukan untuk mencegah konsekuensi hukum terhadap pemerintah daerah. “Ini bahaya, jika tidak dibenahi sekarang, pemerintahan sekarang bisa masuk penjara, saya tidak mau,” ujar Tarmizi di Meulaboh, Selasa (26/8/2025).

Menurut Tarmizi, penunjukan perusahaan swasta sebagai pengelola pelabuhan diduga tidak melalui prosedur yang sesuai. Proses tersebut dilakukan pada masa pemerintahan Penjabat Bupati Aceh Barat di tahun 2023 dan dinilai kuat tidak mematuhi mekanisme yang berlaku.

Beberapa kejanggalan yang teridentifikasi antara lain tidak adanya kajian awal sebelum penunjukan pengelola. Selain itu, belum dilakukan penghitungan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan pelabuhan oleh swasta.

Tarmizi mengungkapkan bahwa sejak dikelola swasta, setoran PAD ke kas Pemkab Aceh Barat hanya mencapai Rp400 juta per tahun. Padahal, potensi pendapatan tahunan dari pelabuhan tersebut diperkirakan mampu mencapai miliaran rupiah.

Penunjukan pengelolaan yang berlangsung puluhan tahun juga diduga tidak melalui mekanisme yang transparan. Bupati menekankan, tanpa evaluasi, pemerintah saat ini dapat dianggap membiarkan potensi kerugian daerah.

“Kalau tidak saya benahi sekarang, nantinya (pengelolaan pelabuhan) akan menjadi temuan yang serius dan berpotensi melanggar hukum, dan pasti akan bermasalah,” tegas Tarmizi.

Pemkab Aceh Barat berencana mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengembalikan pengelolaan pelabuhan kepada BUMD setempat, Perseroda Pakat Beusaree.

Jika BUMD belum siap, pemerintah daerah akan membuka lelang pengelolaan sesuai aturan yang berlaku. Perusahaan pengelola saat ini dipersilakan mengikuti tender apabila proses lelang dilakukan.

“Kesalahan ini bukan kesalahan perusahaan, tapi kesalahan pemerintah daerah sebelumnya yang harus diperbaiki saat sekarang ini,” pungkas Tarmizi.

Sumber: ANTARA

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News