Acehjurnal.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh berhasil melunasi sekitar 98 persen dari total utangnya kepada pihak ketiga dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Saat ini, hanya tersisa utang sebesar Rp1,7 miliar yang masih ditanggung oleh RSUD Meuraxa.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan capaian tersebut usai menghadiri acara pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh di Balai Kota, Selasa (19/8/2025). “Sejak 100 hari kerja pertama, utang di pemerintah kota sudah selesai, tinggal utang RSUD Meuraxa Rp1,7 miliar,” ujarnya.
Secara keseluruhan, beban utang yang sebelumnya ditanggung Pemko Banda Aceh mencapai Rp89 miliar. Rincian utang tersebut terdiri dari Rp39 miliar di lingkungan kesekretariatan, Rp48,7 miliar di RSUD Meuraxa, dan utang Pasar Aceh sebesar Rp1,34 miliar.
Proses pelunasan dilakukan secara bertahap hingga akhirnya menyisakan kewajiban finansial di satu instansi kesehatan milik pemerintah daerah tersebut. “Kemudian, seluruh utang tersebut telah dibayarkan secara bertahap hingga saat ini tersisa Rp1,7 miliar di RSUD Meuraxa,” jelas Illiza.
Meski hampir seluruh utang lama telah diselesaikan, Wali Kota Illiza menyebutkan bahwa pemerintah kota berpotensi kembali menanggung utang baru pada tahun depan. Hal ini dikarenakan adanya berbagai kebutuhan mendesak dan kewajiban untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ia menyampaikan meskipun utang sebelumnya telah hampir diselesaikan, tetapi Pemko Banda Aceh juga memiliki potensi berutang kembali tahun depan karena adanya kebutuhan serta membayar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” paparnya.
Terkait pembayaran PPPK, Illiza mengakui bahwa pemerintah daerah masih belum memiliki kemampuan finansial yang memadai. Beberapa kali rapat koordinasi telah digelar, namun belum menemukan titik terang. “Kemudian, kalau bicara dengan PPPK belum ada kemampuan untuk membayar, berapa kali rapat masih belum ada titik temu,” ujarnya.
Untuk mencegah pemerintah kembali terbelit utang, Illiza menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Koordinasi membahas kemungkinan sanksi jika pengangkatan PPPK ditunda, atau alternatif pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Komitmen itu yang kita mau bangun, agar PPPK juga bisa menerima pengangkatan, tapi yang kami bayarkan itu sesuai dengan kemampuan daerah,” tegas Illiza Sa’aduddin Djamal menutup pernyataannya.
Sumber: ANTARA



