Acehjurnal.com – BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan komitmen kuatnya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, kepada Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja BPK Perwakilan Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, pada Senin, 27 Oktober 2025. Pertemuan ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan BPK.
Fadhlullah secara tegas menyatakan kesiapan Pemerintah Aceh untuk mendukung penuh pelaksanaan tugas BPK. “Pemerintah Aceh selalu terbuka dan siap mendukung pelaksanaan tugas BPK,” ujar Wakil Gubernur dalam pertemuan tersebut.
Pemeriksaan yang akan dilakukan BPK difokuskan pada pemeriksaan terinci atas kepatuhan belanja barang dan jasa, belanja modal, serta peralatan dan mesin. Pemeriksaan ini mencakup pelaksanaan Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Aceh dan instansi lainnya.
Dalam sambutannya, Fadhlullah juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim BPK. Dia menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk terus bersinergi dengan seluruh lembaga negara.
“Pemerintah Aceh berkomitmen penuh untuk terus bersinergi dengan seluruh lembaga negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan,” kata Fadhlullah menegaskan.
Untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan, Fadhlullah memastikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait akan memberikan bantuan yang diperlukan. “Seluruh SKPA terkait akan membantu menyediakan dokumen dan data yang dibutuhkan agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan tepat waktu,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Gubernur juga memperkenalkan para kepala SKPA dan pejabat teknis terkait kepada Tim BPK. Pejabat-pejabat inilah yang akan berkoordinasi langsung dalam proses pemeriksaan.
Sementara itu, pihak BPK menyampaikan bahwa pemeriksaan akan berlangsung selama 30 hari. Periode pemeriksaan dimulai sejak 27 Oktober hingga 26 November 2025.
Menurut BPK, tujuan kegiatan pemeriksaan ini adalah untuk menilai tingkat kepatuhan pelaksanaan kegiatan belanja Pemerintah Aceh terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif bagi peningkatan tata kelola keuangan daerah di masa depan.
Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan dapat tercipta pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Aceh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemeriksaan BPK ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Aceh untuk menunjukkan konsistensi dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance. Semua pihak berharap proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal.
***Sumber: Original Content***



