Acehjurnal.com – Pemerintah Aceh memberikan apresiasi terhadap pendapat dan laporan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengenai Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) untuk periode 2025-2029. Apresiasi ini disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRA Tahun 2025 yang digelar pada Kamis (21/8/2025).
Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, yang membacakan tanggapan resmi Gubernur Aceh, menyatakan bahwa pemerintah sangat menghargai masukan dari dewan. “Kami mengapresiasi pendapat/laporan hasil pembahasan DPRA terkait Rancangan Qanun RPJMA 2025–2029,” ujar Nasir dalam rapat tersebut.
Dia menjelaskan bahwa dokumen RPJMA merupakan pedoman penting bagi pembangunan Aceh selama lima tahun ke depan. Dokumen ini memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi, dan prioritas pembangunan yang disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“RPJMA 2025–2029 bertujuan untuk menjabarkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih ke dalam kebijakan pembangunan yang terukur,” jelas Nasir. Selain itu, dokumen ini juga berfungsi sebagai panduan bagi perangkat daerah dan seluruh pemangku kepentingan di Aceh.
Tujuan lain dari RPJMA adalah untuk menyelaraskan pembangunan di Aceh dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Hal ini dilakukan guna mewujudkan pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan mencerminkan kekhususan Aceh.
Proses penyusunan RPJMA telah melalui berbagai tahapan yang komprehensif. “Mulai dari penyusunan rancangan awal, forum konsultasi publik, Musrenbang, hingga pembahasan bersama DPRA serta harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” papar Nasir. Seluruh tahapan ini dilakukan sebelum rancangan qanun ditetapkan secara resmi.
Nasir juga memaparkan sejumlah proyeksi indikator makro ekonomi Aceh dalam RPJMA 2025-2029. Pertumbuhan ekonomi diproyeksikan mencapai 5,8 persen pada 2025 dan meningkat menjadi 6,6 persen pada 2029. Sementara itu, PDRB per kapita diproyeksikan naik dari Rp46,8 juta pada 2025 menjadi Rp65,2 juta pada 2029.
Di sektor sosial, tingkat kemiskinan diperkirakan turun dari 12,33 persen pada 2025 menjadi sekitar 6–7 persen pada 2029. Angka pengangguran terbuka diproyeksikan berada pada kisaran 4–5 persen, dengan inflasi yang terkendali antara 1,3–3,5 persen.
“Semoga Rancangan Qanun ini dapat diterima dan dibahas lebih lanjut guna mewujudkan pembangunan Aceh yang inklusif dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat,” harap Nasir. Dia juga berharap agar hubungan kemitraan antara legislatif dan eksekutif terus harmonis untuk kemajuan Aceh.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPRA Irfansyah telah menyampaikan pendapat dan laporan resmi mengenai Rancangan RPJMA 2025-2029. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Zulfadli dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan serta para kepala satuan kerja perangkat Aceh.
Sumber: Lintas Aceh



