HomeDaerahPemerhati Lingkungan Desak KEL Ditetapkan Sebagai Kawasan Strategis Nasional dalam RTRW Aceh

Pemerhati Lingkungan Desak KEL Ditetapkan Sebagai Kawasan Strategis Nasional dalam RTRW Aceh

Acehjurnal.com – BANDA ACEH – Para pemerhati lingkungan mendesak agar Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) secara eksplisit dimasukkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) dalam Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh. Hal ini dinilai penting untuk mencegah potensi konflik regulasi di masa mendatang.

Desakan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025-2045 yang digelar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (17/9/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh kepala daerah se-Aceh, perwakilan Kepolisian Daerah Aceh, Komando Daerah Militer Iskandar Muda, serta anggota DPR Aceh dan DPRD kabupaten/kota.

Pemerhati lingkungan, Yakob Ishadamy, menegaskan bahwa sesuai dengan kaidah tata ruang, KEL seharusnya dimasukkan ke dalam KSN dalam Qanun RTRW Aceh. “Sesuai dengan kaedah tata ruang, seharusnya KEL dimasukkan ke dalam KSN dalam Qanun RTRWA,” tegas Yakob.

Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk menghindari terjadinya konflik regulasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Yakob juga mengingatkan bahwa ekosistem Leuser telah ditetapkan memiliki berbagai fungsi kawasan di dalamnya.

“Sehingga dalam tata ruang ini perlu menyelesaikan semua siklus tata ruang mulai dari perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian ruang, pengaturan izin bahkan sampai ke sumber pendanaan dan teknologi untuk menghindari konflik ruang,” jelas Yakob.

Dia menambahkan bahwa KEL telah secara resmi ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Selain itu, UUPA secara tegas menugaskan Pemerintah Aceh untuk mengelola dan melestarikan Kawasan Ekosistem Leuser.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Pante Kulu, Aswita. Dia menekankan pentingnya menjadikan KEL bukan hanya sebagai ciri khas Aceh, tetapi juga sebagai jati diri dan identitas ekoregional Aceh yang harus dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan.

“Saya sangat berharap kepada tim ahli untuk mengkaji kembali tentang penghilangan kata-kata KEL dalam RTRW. Saya berpikir ke depan akan terjadi konflik regulasi antara RTRW, UUPA serta kebijakan lainnya,” ujar Aswita.

Secara politik, kata Aswita, KEL telah diakui secara nasional bahkan internasional. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Aceh untuk tidak mengakui dan melindungi KEL dalam instrumen hukum daerahnya sendiri. “Tolong dimasukkan lagi KEL dalam RTRWA,” tegas Aswita.

Rapat dengar pendapat ini merupakan bagian dari proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh untuk periode 2025-2045. Masukan dari berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat dokumen perencanaan spasial tersebut.

Para pemangku kepentingan berharap agar rekomendasi yang disampaikan dapat dipertimbangkan secara serius dalam penyusunan qanun RTRW Aceh. Perlindungan terhadap KEL dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari konflik regulasi di masa depan.

Sumber: Rapat Dengar Pendapat Umum RTRW Aceh 2025-2045, 17 September 2025.

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News