HomeDaerahPasang CCTV di Kamar Pasutri, Seorang Pekerja Wifi Diciduk Polres Aceh Timur

Pasang CCTV di Kamar Pasutri, Seorang Pekerja Wifi Diciduk Polres Aceh Timur

ACEH TIMUR | ACEHJURNAL.COM – Perbuatan seorang pria berinisial BA (28) memang keterlaluan. Pasalnya, pemuda asal Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur ini nekad memasang kamera tersembunyi (CCTV) pada router Wifi di salah satu kamar tidur milik Muhammad Nabawi (27), warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Tujuannya untuk memantau privasi korban dan istrinya. Alhasil, BA akhirnya dibekuk tim Reserse Kriminal Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.H.,M.H mengungkapkan, kejadian bermula saat Muhammad Nabawi menghubungi BA untuk memasang jaringan Wifi di rumahnya. Kemudian, BA pada Kamis (26/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB datang ke rumah korban untuk memasang jaringan Wifi.

“Saat akan melakukan pemasangan, korban menyuruh tersangka untuk memasang router wifi di teras depan rumahnya. Namun tersangka beralasan jika dipasang di teras rumah maka akan rusak bila terkena hujan,” ucap Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal dalam keterangannya, Selasa (09/1/2023).

Korban lalu menyuruh tersangka untuk mamasang Wifi di ruang tamu miliknya. Namun tersangka berlasan jika jaringannya tidak akan kuat. Tersangka menyarankan agar router Wifi dipasang di dalam kamar tidur korban. Selang beberapa hari kemudian, korban mulai menaruh curiga kondisi Wifi yang dipasang pelaku di kamar miliknya tersebut. Karena, posisi Wifinya tidak menempel ke dinding, melainkan psosisinya berada di sisi atas dan mengarah ke arah tempat tidur korban. Saat diperiksa, router Wifi miliknya itu terdapat empat lubang kecil di setiap sudut covernya. Saat router Wifinya dilepas, korban menemukan kamera tersembunyi (cctv) yang dipasang pada sisi atas lubang sebelah kanan atas router Wifi miliknya.

Merasa ada yang tak beres, korban lalu melapor perihal kejadian ke Polres Aceh Timur pada Sebin (30/10/2023).

Selanjutnya Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan pengecekan bersama ahli jaringan dan keamanan cyber. Berdasarkan hasil pengecekan didapatkan fakta bahwa pada router wifi tersebut telah dimodifikasi dari bentuk aslinya. Pelaku juga menambah sebuah CCTV yang didalamnya terdapat memory micro SD Card dengan kapasitas penyimpanan sebesar 32 GB.

Tujuan dipasang kamera tersembunyi tersebut agar pelaku dapat memantau aktifitas pribadi korban bersama istrinya. Menurutnya, pelaku dapat memantau setiap gerak gerik privasi korban bersama istrinya melalui cctv yang terhubung langsung ke ponsel miliknya.

Tersangka BA akhirnya berhasil dibekuk tim Reskrim Polres Aceh Timur pada Minggu (05/11/2023). Selanjutnya, polisi melimpahkan berkas perkara tersangka BA ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Rabu (03/1/2023).

Atas perbuatannya BA dipersangkakan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 8 (delapan) tahun penjara atau denda Rp 2 Miliar. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News