Menteri PPPA Tegaskan Hak Anak Tersangka Pembakaran Pesantren di Aceh Harus Dipenuhi

Acehjurnal.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan hak-hak anak yang menjadi tersangka dalam kasus pembakaran pesantren di Aceh harus dipenuhi selama proses hukum berlangsung. Pernyataan ini disampaikan usai rapat koordinasi program ruang bersama Indonesia di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, pada hari Jumat.

“Iya, pasti pendampingan secara psikologis (bagi anak tersangka kasus pembakaran pesantren). Dan dari Dinas P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) itu akan melakukan pendampingan,” kata Menteri Arifah Fauzi menanggapi pertanyaan awak media. Ia menekankan bahwa hak anak, termasuk pendampingan dan pendidikan, tidak boleh terabaikan.

Kasus ini bermula dari kebakaran yang melanda asrama putra Pondok Pesantren Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. Peristiwa terjadi pada Jumat (31/10) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Selanjutnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan seorang santri setempat sebagai tersangka. Pelaku diduga kerap mengalami perundungan (bullying) dari sejumlah temannya dengan ucapan ‘tolol’ sebelum melakukan aksi pembakaran.

Menurut Arifah Fauzi, anak yang berhadapan dengan hukum tetap berhak mendapat perlindungan dan pendampingan. “Dari beberapa kasus yang kami tangani, ketika ada seorang anak yang berhadapan dengan hukum, kami harus menjamin haknya tetap terpenuhi. Misalkan sekolah secara online. Jadi ini adalah proses yang harus kita jaga bersama-sama,” ujarnya.

Ia juga menyoroti masalah perundungan yang tidak hanya terjadi di Aceh, melainkan hampir di semua daerah. Menurutnya, fenomena ini memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak untuk memahami akar penyebabnya.

Arifah menduga faktor pengasuhan turut memengaruhi. “Pola asuh yang tidak komplit atau sempurna yang diterima oleh anak-anak, membuat ada kekosongan yang tidak terisi. Sehingga anak-anak bertindak secara psikologis tidak matang,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut dapat membuat anak mencari pelampiasan. “Kemudian dia berpindah ke tempat lain dan mengalami bullying. Dan dia tidak punya ketahanan secara psikologis bagaimana dia bisa menahan secara emosional. Sehingga dia bertindak cepat, sepihak. Itu mungkin yang melegakan hatinya,” tambah Arifah.

Menteri PPPA mengingatkan bahwa perlindungan dan pengasuhan anak harus menjadi fokus utama. “Permasalahan ini tentunya menjadi catatan bersama. Bahwa sesungguhnya perlindungan dan pengasuhan terhadap anak-anak harus menjadi fokus utama saat ini,” tegasnya.

Dengan demikian, pemerintah melalui kementerian dan dinas terkait berkomitmen memastikan hak-hak anak tersangka terpenuhi, termasuk akses pendidikan dan dukungan psikologis, meski sedang menjalani proses hukum.

Sumber: ANTARA

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT