HomeDaerahMenko Polkam Janji Revisi UU Aceh untuk Kesejahteraan dan Kedamaian Masyarakat

Menko Polkam Janji Revisi UU Aceh untuk Kesejahteraan dan Kedamaian Masyarakat

Acehjurnal.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga kedamaian masyarakat Aceh. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/11/2025).

“Intinya adalah untuk kesejahteraan masyarakat Aceh dan kedamaian di Aceh. Hanya itu yang kita bicarakan,” ujar Djamari usai menghadiri rapat kerja bersama Baleg DPR RI. Rapat tersebut membahas penyusunan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dalam rapat kerja dengan Baleg DPR RI, Djamari mengungkapkan bahwa mereka membahas mekanisme evaluasi terhadap undang-undang tersebut sebagai dasar untuk melakukan perbaikan ke depan. “Dan akan ditindaklanjuti dengan rapat-rapat berikutnya untuk lebih perinci membicarakan itu,” ucap dia.

Djamari kembali menegaskan, pembahasan itu untuk tetap menjaga perdamaian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh. Penegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki regulasi yang berlaku di Aceh.

Saat menghadiri raker Baleg DPR RI, Djamari mengungkapkan bahwa terdapat dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memerlukan perhatian khusus. “Dari perspektif Kemenko Polkam, ada dua pasal yang memerlukan perhatian khusus dan pendalaman lebih dalam, yaitu usulan perubahan Pasal 11 dan Pasal 160 Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” tegas dia.

Usulan perubahan dari DPRA adalah mengalihkan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah Aceh dan menetapkan ketentuan tersebut dalam Qanun Aceh tanpa mencantumkan peran pemerintah pusat dalam pembinaan maupun pengawasan. Qanun Aceh merupakan peraturan perundang-undangan selevel peraturan daerah yang berlaku khusus di Provinsi Aceh sebagai daerah bersifat self-government.

“Perubahan konstruksi tersebut, pada dasarnya memperluas kewenangan regulasi dan pengawasan pemerintah Aceh. Namun perlu dikaji bersama secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional,” kata dia. “Khususnya terkait kewenangan pembinaan dan pengawasan umum oleh pemerintah serta prinsip hubungan pusat dan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas dia.

Di sisi lain, Djamari menjelaskan bahwa substansi perubahan Pasal 160 telah dikoordinasikan melalui PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Hal ini menunjukkan bahwa revisi UU Aceh juga mempertimbangkan regulasi yang sudah ada.

Pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Aceh. Proses revisi akan terus berlanjut dengan rapat-rapat berikutnya untuk membahas detail perubahan yang diusulkan.

Dengan demikian, pemerintah melalui Menko Polkam berkomitmen untuk menyelesaikan revisi UU Aceh dengan memperhatikan kepentingan masyarakat setempat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat otonomi daerah sekaligus menjaga harmonisasi dengan peraturan nasional.

Sumber: KOMPAS.com

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News