Acehjurnal.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerima penghargaan BAZNAS Award 2025. Penghargaan ini diberikan atas kontribusi dan peran aktif MPU Aceh dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di wilayah tersebut.
Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja keras lembaga yang dipimpinnya. “Ini adalah bukti pengakuan atas dedikasi kami dalam mengoptimalkan pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan umat,” ujarnya.
Penghargaan BAZNAS Award 2025 diserahkan dalam sebuah acara khusus yang dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat. MPU Aceh dinilai berhasil menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung program-program filantropi Islam.
Selain itu, MPU Aceh juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya menunaikan zakat. Hal ini turut mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berzakat secara tertib dan terorganisir.
“Kami tidak hanya fokus pada pengumpulan, tetapi juga pada pendistribusian yang tepat sasaran,” tambah Tgk. H. Faisal Ali. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan pengelolaan ZIS di Aceh.
Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi lembaga-lembaga keagamaan lainnya untuk turut serta dalam pengembangan ekonomi umat melalui zakat. MPU Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan dana ZIS.
Ke depan, MPU Aceh berencana memperluas jangkauan program pendayagunaan zakat hingga ke daerah-daerah terpencil. Langkah ini diambil agar manfaat zakat dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Aceh.
Pemerintah Aceh juga memberikan dukungan penuh terhadap kinerja MPU dalam hal pengelolaan zakat. Kerja sama antara pemerintah dan lembaga keagamaan dinilai sangat penting untuk memaksimalkan dampak positif zakat bagi pembangunan daerah.
Dengan diraihnya penghargaan ini, MPU Aceh semakin dipercaya untuk mengelola dana sosial keagamaan dengan prinsip amanah dan profesional. Masyarakat pun semakin antusias untuk menyalurkan zakat melalui lembaga yang telah diakui ini.
Sumber: Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh



