HomeDaerahMabes Polri Sebut Caleg DPRK Aceh Tamiang Pengendali Sabu Jaringan Internasional

Mabes Polri Sebut Caleg DPRK Aceh Tamiang Pengendali Sabu Jaringan Internasional

Jakarta – Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan di kasus narkoba. Sofyan sebelumnya diburu polisi atas keterlibatannya dalam kasus 70 kilogram sabu.

Sofyan melarikan diri sejak Maret 2024 setelah Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Lampung menangkap 3 orang kaki tangannya. Dari tiga orang tersangka tersebut disita barang bukti sabu seberat 70 kilogram.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan DPO berinisial S, seorang caleg DPK Aceh Tamiang dari Partai PKS, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/31 tanggal 11 Maret 2024,” jelas Brigjen Mukti dikutip laman resmi humas.polri.go.id, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA :

Caleg Aceh Tamiang dari PKS jadi Bandar Sabu, Nasir Djamil : Dipecat!

Jadi Bandar Sabu, Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS Terancam Hukuman Mati

Ditangkap Saat Belanja, Polisi Sita 70 Kg Sabu dari Caleg DPRK Aceh Tamiang

Berdasarkan informasi dari tersangka SF, RY, dan IB, diketahui bahwa sabu seberat 70 kg tersebut akan dikirim ke Jakarta atas perintah S. Sabu tersebut dibawa dari Aceh oleh para tersangka dengan tujuan diedarkan di Ibukota.

“Tim segera melakukan pengejaran terhadap DPO S. Berdasarkan analisis dan profiling, tim memetakan tempat-tempat persembunyian DPO di wilayah Aceh Tamiang dan Medan selama 3 minggu,” lanjut Brigjen Mukti.

Kronologisnya, padq  Sabtu (25/5) sekitar pukul 15.30 WIB, Sofyan terpantau mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal, Tualang Cut, Manyak Payed, Aceh Tamiang. Tim berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang dan dibantu oleh Briptu Tri Rizki dari Satuan Narkoba Polres untuk melakukan pemantauan.

Pukul 15.35 WIB, Sofyan berpindah ke Toko IF Distro dan terlihat sedang memilih pakaian. Tim kemudian bergerak masuk ke toko dan menangkap Sofyan.

Para tersangka mendapatkan sabu dari Malaysia melalui A (DPO) yang berada di Malaysia. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di Jakarta. Sofyan berperan sebagai pengendali dari 3 tersangka lain (SF, RY, dan IB) yang telah diamankan terlebih dahulu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. Penangkapan ini menyelamatkan 2.302.932 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang per hari.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Kami tidak akan henti-hentinya mengejar para pengedar narkoba dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News