HomeDaerahLima Terpidana Kasus Maisir di Aceh Tenggara Jalani Hukuman Cambuk

Lima Terpidana Kasus Maisir di Aceh Tenggara Jalani Hukuman Cambuk

Acehjurnal.com – Sebanyak lima orang terpidana kasus maisir (perjudian) menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara pada Kamis, 28 Agustus 2025. Eksekusi dilakukan secara terbuka sebagai wujud penegakan syariat Islam di daerah tersebut.

Kelima terpidana tersebut diidentifikasi dengan inisial IH, warga Desa Kuta Lingga, Kecamatan Bukit Tusam; HM, warga Desa Tanjung Leuser, Kecamatan Darul Hasanah; HO, warga Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babusalam; FB, warga Desa Lawe Sumur, Kecamatan Lawe Sumur; serta KF, yang juga berasal dari Desa Kuta Lingga, Kecamatan Bukit Tusam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, menjelaskan bahwa kelima terpidana telah terbukti secara sah melakukan jarimah maisir. “Mereka melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tegas Lilik dalam pernyataannya.

Lilik menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan pelaksanaan dari lima putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Syar’iyah. “Kejari Aceh Tenggara melaksanakan putusan tersebut dengan menjalankan uqubat cambuk terhadap lima terpidana laki-laki,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan bahwa hukuman yang dijalankan telah disesuaikan dengan masa tahanan yang telah ditempuh oleh masing-masing terpidana. Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan pelaksanaan eksekusi cambuk dengan lancar,” kata Lilik usai prosesi eksekusi selesai dilaksanakan.

Lebih lanjut, Kajari menekankan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen jajarannya dalam menegakkan hukum dan syariat Islam. “Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan syari’at Islam di Aceh Tenggara, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” imbuhnya.

Lilik berharap eksekusi ini dapat menjadi pelajaran bagi terpidana maupun masyarakat luas. “Semoga eksekusi cambuk ini membuat terpidana menyadari kesalahannya dan menjadi contoh bagi yang lain,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa pelaku yang mengulangi perbuatan serupa akan dikenakan hukuman yang lebih berat. “Bagi yang mengulangi perbuatannya, akan dikenakan uqubat cambuk yang lebih berat,” pungkas Lilik.

Dengan dilaksanakannya hukuman ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dan mematuhi aturan hukum yang berlaku, khususnya yang terkait dengan syariat Islam di Aceh.

Sumber: AJNN.net

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News