HomeDaerahLima Nelayan Aceh Dibebaskan dari Tahanan Thailand, Akan Dipulangkan 27 Agustus 2025

Lima Nelayan Aceh Dibebaskan dari Tahanan Thailand, Akan Dipulangkan 27 Agustus 2025

Acehjurnal.com – Pemerintah Provinsi Aceh mengonfirmasi pembebasan lima nelayan asal Aceh yang sebelumnya ditahan otoritas Thailand karena tuduhan penangkapan ikan ilegal. Kelima nelayan tersebut direncanakan dipulangkan ke Indonesia pada 27 Agustus 2025.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, menyatakan bahwa informasi tersebut diperoleh dari Konsulat Republik Indonesia di Songkhla. “Berdasarkan informasi dari Konsulat RI di Songkhla, lima orang dibebaskan pada 27 Agustus ini,” ujar Aliman, Rabu (20/8/2025).

Mereka merupakan anak buah kapal (ABK) dari KM New Raver, dengan identitas Muhammad Fajar, Dedi Saputra, Safriadi, M. Mukhlis, dan Maiyeddin. Sementara itu, 13 nelayan Aceh lainnya masih menjalani proses hukum dan menunggu keputusan lebih lanjut dari pengadilan setempat.

Penangkapan 18 nelayan asal Aceh Timur ini terjadi pada 19 Mei 2025 oleh kapal perang Thailand HTMS Longlom. Mereka didakwa melakukan aktivitas penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Thailand, tepatnya sekitar 56 mil di barat daya Pulau Phuket.

Dari total nelayan yang ditahan, 12 orang merupakan ABK KM Jasa Cahaya Ikhlas yang dikomandani Umar Johan, sedangkan enam lainnya adalah ABK KM New Raver di bawah pimpinan Ridwan. Seluruh nelayan telah menjalani persidangan di Pengadilan Provinsi Phuket pada 9 Juli 2025.

Aliman menjelaskan bahwa hanya lima ABK dari KM New Raver yang telah menyelesaikan masa hukuman dan berhak dibebaskan lebih awal. “Sejauh ini baru lima orang bebas cepat, untuk nelayan lainnya belum ada informasi dari pengadilan setempat,” tambahnya.

Pemerintah Aceh saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan proses pemulangan kelima nelayan dapat berjalan lancar melalui Konsulat RI di Songkhla. “Untuk biaya pemulangan mereka sedang didiskusikan, Pemerintah Aceh berupaya mereka bisa dipulangkan secepatnya,” terang Aliman.

Keluarga nelayan menyambut kabar tersebut dengan lega, mengingat praktik illegal fishing di perairan internasional kerap berisiko menghadapi sanksi hukum berat. Pembebasan ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konflik hukum yang melibatkan nelayan Indonesia di Thailand.

Sumber: SuaraSumut.id

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News