HomeDaerahKronologi Santri Bakar Asrama Ponpes di Aceh Besar Diduga Akibat Perundungan

Kronologi Santri Bakar Asrama Ponpes di Aceh Besar Diduga Akibat Perundungan

Acehjurnal.com – Seorang santri di Kabupaten Aceh Besar membakar gedung asrama pondok pesantren tempatnya tinggal pada Jumat dini hari (31/10/2025). Aksi pembakaran ini diduga kuat dipicu oleh perundungan yang kerap dialami santri tersebut dari teman-teman sesama penghuni asrama.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengonfirmasi bahwa pelaku masih berstatus di bawah umur. Menurutnya, santri ini telah lama menjadi korban perundungan oleh rekan-rekannya, sehingga menyebabkan tekanan mental yang berat. “Sehingga, timbul niat untuk membakar gedung asrama dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya agar habis terbakar,” jelas Joko dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).

Kebakaran terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Api pertama kali terlihat melahap lantai dua gedung asrama putra yang saat itu dalam kondisi kosong. Seorang santri yang melihat kobaran api segera membangunkan penghuni asrama lainnya untuk menyelamatkan diri.

Joko memaparkan bahwa material konstruksi lantai dua yang terbuat dari kayu dan triplek membuat api dengan cepat membesar. “Sehingga menjadikan api mudah membesar dan membakar seluruh gedung asrama beserta barang-barang milik para santri serta api menjalar ke bangunan kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan,” ujarnya lagi.

Para santri dan penghuni asrama dilaporkan panik dan berusaha memadamkan api yang terus meluas. Upaya pemadaman dilakukan secara spontan meski api sudah sulit dikendalikan akibat bahan bangunan yang mudah terbakar.

Kepolisian memperkirakan kerugian material akibat kebakaran ini mencapai Rp2 miliar. Kerusakan tidak hanya terjadi pada gedung asrama, tetapi juga merambat ke fasilitas pendukung pondok pesantren.

Identitas pelaku berhasil diketahui polisi melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dalam pengakuannya, santri tersebut menyatakan melakukan pembakaran dengan cara membakar kabel menggunakan korek api.

Kapolresta Banda Aceh menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP. “Dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun karena dianggap membahayakan nyawa orang lain,” tegas Joko. Namun karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Sementara itu, psikolog dari Universitas Muhammadiyah Aceh, Hanna Amalia, menyoroti akar masalah di balik aksi pembakaran ini. Dia menekankan pentingnya pengusutan menyeluruh yang melibatkan banyak pihak agar kejadian serupa tidak terulang di lembaga pendidikan lain.

“Karena ini nantinya akan menjadi dasar juga atau acuan supaya bagaimana pencegahan supaya tidak terjadi lagi di lembaga-lembaga pendidikan yang lain,” tegas Hanna yang dihubungi terpisah pada Kamis malam (6/10/2025).

Hanna juga menekankan agar pengakuan pelaku tentang perundungan harus ditanggapi secara serius. Menurutnya, bisa jadi ada tekanan mental berat yang memicu aksi nekat tersebut. “Artinya bukan hanya kita fokus ke si pelakunya, tetapi apa sih yang menyebabkan si pelaku ini melakukan hal tersebut,” pungkas psikolog tersebut.

Kasus ini menyisakan pelajaran penting tentang pentingnya penanganan serius terhadap praktik perundungan di lingkungan pendidikan, khususnya pondok pesantren. Dampak psikologis pada korban perundungan ternyata dapat memicu tindakan ekstrem yang merugikan banyak pihak.

Sumber: Liputan6.com

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News