HomeDaerahKrisis Listrik Aceh Berlarut, KNPI Desak PLN dan Telkom Berikan Kompensasi

Krisis Listrik Aceh Berlarut, KNPI Desak PLN dan Telkom Berikan Kompensasi

ACEHJURNAL, BANDA ACEH — Pemadaman listrik berkepanjangan yang melanda Kota Banda Aceh dan sejumlah wilayah lain di Aceh dalam sepekan terakhir menuai protes. DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh mendesak PT PLN (Persero) dan penyedia jasa telekomunikasi, khususnya PT Telkom, untuk tidak sekadar meminta maaf, tetapi memberikan kompensasi riil kepada pelanggan sesuai regulasi yang berlaku.

Sekretaris DPD KNPI Aceh, Danil Akbar Taqwadin, menilai kondisi kelistrikan di Aceh saat ini sudah masuk kategori krisis pelayanan publik yang serius. Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, sejumlah kawasan di Banda Aceh dan Aceh Besar mengalami pemadaman bergilir yang ekstrem, bahkan ada wilayah yang tidak dialiri listrik secara stabil hingga tujuh hari berturut-turut.

Kendati demikian, Danil menegaskan bahwa pihaknya sangat memahami situasi sulit di lapangan. Ia mengakui bahwa bencana banjir dan tanah longsor yang mengepung Aceh menjadi faktor utama gangguan infrastruktur kelistrikan.

”Kami tentu tidak menutup mata dan sangat memaklumi bahwa ini adalah dampak dari bencana banjir yang melanda wilayah Aceh. Kami mengapresiasi petugas di lapangan yang berjibaku memperbaiki jaringan di tengah bencana ini,” ujar Danil di Banda Aceh, Kamis (11/12/2025).

Namun, Danil menekankan, pemakluman terhadap faktor bencana tidak serta-merta menggugurkan kewajiban BUMN untuk memberikan hak-hak konsumen yang terabaikan akibat kegagalan layanan yang berlarut-larut.

”Ini bukan lagi sekadar gangguan teknis biasa, ini kelalaian manajemen yang berdampak sistemik.
Masyarakat dipaksa hidup dalam gelap, aktivitas ekonomi lumpuh, namun kewajiban membayar tagihan tetap berjalan normal. Kami menuntut PLN menjalankan kewajibannya memberikan kompensasi,” tegas Danil di Banda Aceh.

Danil menyoroti dampak ekonomi masif yang diderita para pelaku usaha, khususnya UMKM. Pemadaman listrik yang tak menentu membuat banyak sektor UMKM, pengusaha kuliner, hingga warung kopi, yang menjadi nadi ekonomi Aceh, mengalami kerugian jutaan rupiah akibat kerusakan bahan baku dan hilangnya pendapatan operasional.

Penderitaan masyarakat semakin lengkap dengan lumpuhnya jaringan seluler dan internet milik PT Telkom yang kerap mati total seiring padamnya listrik. Hal ini memukul sektor ekonomi digital dan perkantoran yang sangat bergantung pada konektivitas.

”Masyarakat Aceh terkena dampak ganda. Listrik mati, internet mati. Pengusaha UMKM, freelancer, hingga administrasi perkantoran berhenti total. Seharusnya Telkom juga proaktif memberikan restitusi atau pemotongan tagihan, karena mereka gagal memenuhi Service Level Agreement (SLA) kepada konsumen,” tambah Danil.

Tuntutan KNPI Aceh ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam regulasi perlindungan konsumen di Indonesia. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 jelas menyebutkan hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Secara spesifik terkait kelistrikan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) mengatur kewajiban PLN memberikan kompensasi pengurangan tagihan listrik jika realisasi pelayanan melampaui batas standar TMP yang ditetapkan. Indikatornya meliputi lama gangguan dan jumlah gangguan per bulan.

”Aturannya jelas, jika pelayanan di bawah standar mutu, Negara mewajibkan adanya pengurangan tagihan sebesar 20 hingga 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum, tergantung jenis tarifnya. Kami minta ini diterapkan otomatis tanpa masyarakat harus mengemis,” ujar Danil mengingatkan.

Danil menegaskan, jika PLN dan Telkom tidak segera memberikan kejelasan mengenai skema kompensasi ini, KNPI Aceh siap memfasilitasi advokasi hukum bagi masyarakat yang dirugikan (Class Action).

”Jangan sampai Aceh hanya diingat saat butuh sumber dayanya, tapi diabaikan hak dasarnya. Kami menunggu itikad baik BUMN ini untuk bertanggung jawab secara profesional,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Unit Induk Wilayah Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait detail skema kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman ekstrem ini.

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News