Acehjurnal.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta data 10 proyek strategis, pokok pikiran, hibah, dan bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Permintaan ini tertuang dalam surat resmi bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 yang dikeluarkan pada 21 Agustus 2025.
Surat tersebut bersifat segera dan ditujukan kepada 24 kepala daerah di seluruh Provinsi Aceh, termasuk Bupati Aceh Tamiang. Hal ini berdasarkan informasi yang diterima pada Senin (26/8/2025).
Dalam suratnya, KPK merujuk pada ketentuan Pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Aturan tersebut menegaskan tugas KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi pemberantas korupsi dan pelayanan publik.
KPK menyatakan bahwa permintaan data ini dilakukan dalam rangka transparansi dan mendukung upaya peningkatan kegiatan koordinasi serta supervisi untuk tahun 2025. Data yang diminta mencakup proyek strategis, pokok pikiran DPRD, daftar hibah, serta daftar bantuan sosial.
Selain itu, KPK memberikan batas waktu pengiriman data hingga sebelum tanggal 3 September 2025. Untuk teknis pengiriman dan informasi lebih lanjut, setiap daerah diminta menghubungi PIC Wilayah masing-masing yang kontaknya telah disertakan.
Surat resmi ini ditandatangani atas nama Pimpinan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Dokumen Agung Yudha Wibowo. Tindakan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memantau pelaksanaan program daerah.
Adapun 24 kepala daerah yang menerima surat tersebut meliputi Gubernur Aceh serta para bupati dan wali kota se-Aceh. Beberapa di antaranya adalah Bupati Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Aceh Tamiang.
Daftar penerima surat juga mencakup Bupati Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Nagan Raya, Pidie, Pidie Jaya, dan Simeulue. Selain itu, surat juga ditujukan kepada Wali Kota Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, dan Subulussalam.
Permintaan data secara menyeluruh ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. KPK berharap seluruh kepala daerah dapat memenuhi permintaan tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Langkah proaktif KPK ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor publik. Dengan data yang lengkap, pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah dapat dilakukan lebih efektif.
Masyarakat Aceh Tamiang dan seluruh Aceh pun diharapkan dapat mendukung langkah ini untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sumber: MATTANEWS.CO



