Acehjurnal.com – Polda Aceh telah menahan Syifak M Yus (SMY), kontraktor tersangka dalam kasus korupsi pengadaan wastafel pada masa pandemi COVID-19 di Dinas Pendidikan Aceh. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan menilai bukti telah mencukupi.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian menyatakan bahwa SMY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh untuk memudahkan proses penyidikan. “Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan dinyatakan sudah cukup bukti selaku tersangka,” jelas Zulhir kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Zulhir memaparkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung pada Rabu (10/9) mulai pukul 10.30 WIB hingga 21.00 WIB. Dalam kesempatan tersebut, penyidik mengajukan 64 pertanyaan yang menghasilkan berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak 72 halaman.
Selama proses pemeriksaan, Syifak M Yus didampingi oleh penasihat hukumnya. Zulhir menambahkan bahwa tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi penahanan sebelum ditetapkan statusnya.
“Penahanan terhadap tersangka SMY ini adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Ini juga menjawab pertanyaan publik terhadap kasus tersebut,” tegas Zulhir menegaskan komitmen institusinya.
Syifak M Yus sebelumnya telah disebutkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh sebagai salah satu pengelola paket pengadaan wastafel untuk tingkat SMA sederajat pada tahun 2020. Pengadaan ini merupakan bagian dari penanganan pandemi COVID-19.
Pengadaan wastafel tersebut menggunakan anggaran APBA atau dana refocusing COVID-19 dengan nilai pagu sebesar Rp 41,214 miliar. Peralatan tersebut ditujukan untuk SMA dan SMK di seluruh provinsi Aceh pada tahun 2020.
Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Aceh, kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar. Temuan ini menjadi dasar bagi proses hukum terhadap para pihak yang terlibat.
Dalam perkembangan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah memvonis mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Rachmat Fitri dengan hukuman 1 tahun penjara. Namun melalui proses banding dan kasasi, hukuman tersebut dinaikkan menjadi 4 tahun penjara.
Selain Rachmat Fitri, terdapat sejumlah terdakwa lain dalam kasus ini termasuk ZF sebagai PPTK dan ML sebagai pejabat pengadaan. Polda Aceh juga telah menetapkan beberapa penerima paket sebagai tersangka, yaitu ML, MS, AH, dan HL.
(astj/astj)



