HomeDaerahKomisi I DPRA dan Komisi I DPRK se-Aceh Sepakat Rekrut Panwaslih Menurut...

Komisi I DPRA dan Komisi I DPRK se-Aceh Sepakat Rekrut Panwaslih Menurut UUPA dan Putusan MK

Banda Aceh | AcehJurnal.com – Komisi I DPR Aceh bersama Komisi I DPRK se-Aceh menggelar rapat bersama terkait rekrutmen anggota Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Al Farlaky di ruang serbaguna DPR Aceh, Kamis (30/3/2023).
Ketua Komisi I  DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky usai memimpin rapat menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara Komisi I  DPRA dengan Komisi I  DPRK se Aceh terkait rekrutmen  Panwaslih di Aceh.
“Ini kita lakukan semata-mata untuk menyelamatkan dan sekaligus menjalankan kekhususan Aceh menurut UUPA dan putusan MK. Alhamdulillah, teman-teman DPRK se-Aceh sepakat apa yang kita lakukan. Dalam waktu dekat, Komisi I DPR Aceh bersama Komisi I DPRK se-Aceh akan membuka rekrutmen Panwaslih,” ujar Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Al Farlaky.
Perlu diketahui, Bawaslu RI melalui Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Aceh sedang melaksanakan proses rekrutmen anggota Panwaslih Aceh. Rapat yang digelar di Hotel Oasis Aceh Luengbata Kota Banda Aceh ini dilaksanakan sejak 27-28 Maret 2023.
Hingga saat ini, tim seleksi baru saja menyelesaikan tahapan tes wawancara. Dari hasil tersebut, tim seleksi memilih 10 nama yang nantinya akan direkomendasikan ke Bawaslu RI untuk dilakukan fit and proper test. Usai menjalani fit and proper test, Bawaslu RI akan menetapkan lima calon terpilih dan cadangan. Setelah semua tajapan selesai, kelima anggota Panwaslih Aceh periode 2023-2028 akan dilantik oleh Bawaslu RI pada 14 April 2023 mendatang.
Dalam rapat itu, ada empat hasil kesepakatan bersama antara Komisi I DPRA dengan Komisi I DPRK se-Aceh. Salah satu hasilnya adalah, Komisi I DPR Aceh dan DPRK se-Aceh sekapat untuk merekrut Panwaslih sebagai lembaga kekhususan di Aceh. Tak hanya itu, mereka juga sepakat untuk memperluas kewenangan Panwaslih. Selama ini Panwaslih hanya mengawasi tahapan Pilkada, namun kedepannya diharapkan mampu mengawasi hingga tahapan Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Komisi I DPR Aceh dan Komisi I DPRK se Aceh sepakat merekrut Panwaslih Aceh/Panwaslih Kabupaten atau Kota untuk penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Aceh,” bunyi poin pertama dari empat kesepakatan yang ditetapkan.
Iskandar menambahkan, dalam rapat koordinasi (rakor) itu, turut disepakati bahwa pihaknya akan melaporkan Bawaslu RI ke DPKK atas tindakannya merekrut Panwaslih/Bawaslu Aceh. Sebelumnya, Komisi I DPRA sudah mengadukan Bawaslu ke Ombudsman Pusat. Selama ini, Bawaslu RI dianggap telah melakukan proses rekrutmen Panwaslih Aceh di luar kewenangan mereka berdasarkan UUPA dan putusan MK. [Parlementaria]

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News