HomeDaerahKKR Aceh Rekomendasikan 2.680 Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu untuk Terima Reparasi...

KKR Aceh Rekomendasikan 2.680 Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu untuk Terima Reparasi hingga 2030

Acehjurnal.com – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah merekomendasikan sebanyak 2.680 korban pelanggaran HAM masa konflik untuk menerima reparasi atau hak pemulihan dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dalam kurun waktu 2025 hingga 2030. Rekomendasi ini menjadi langkah penting dalam upaya penyelesaian non-yudisial bagi korban konflik Aceh.

Ketua Pokja Reparasi KKR Aceh, Yuliati, mengonfirmasi hal tersebut di Banda Aceh pada Jumat. “Secara keseluruhan dari 2025-2030, BRA sudah menginput 2.680 data korban pelanggaran HAM masa lalu berdasarkan rekomendasi KKR Aceh untuk mendapatkan reparasi,” jelas Yuliati. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemulihan hak-hak korban.

Khusus untuk tahun 2025, KKR Aceh telah merekomendasikan 557 korban pelanggaran HAM agar segera diberikan reparasi oleh BRA. Saat ini, realisasi rekomendasi tersebut masih dalam proses penantian. Langkah ini merupakan bagian dari tahapan berkelanjutan dalam program reparasi.

Hingga saat ini, KKR Aceh telah berhasil mengambil pernyataan dari 5.155 korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Selain itu, terdapat 1.200 kasus lainnya yang masih dalam proses analisis kebenarannya. Korban dalam proses verifikasi ini diharapkan dapat direkomendasikan sebagai penerima reparasi di masa mendatang.

Sebelumnya, KKR Aceh telah melaksanakan reparasi mendesak kepada 235 korban dari total 242 yang direkomendasikan kepada Gubernur Aceh melalui BRA pada tahun 2022. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bantuan sosial (bansos) tunai sebagai bentuk respons cepat terhadap kebutuhan korban.

BRA sebagai lembaga yang lahir pasca perdamaian Aceh melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), bertugas mengakomodir kebutuhan mantan kombatan GAM, tahanan dan narapidana politik, serta korban konflik Aceh. Lembaga ini berada di bawah pemerintah Aceh.

Yuliati menjelaskan bahwa selama ini bentuk reparasi yang diberikan kepada korban masih dalam bentuk bantuan sosial. Namun, ke depan fokus akan bergeser kepada proses pemberdayaan ekonomi dan rehabilitasi sosial untuk pemulihan yang lebih komprehensif.

Perubahan skema reparasi ini dimungkinkan setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.2/1180/2025 tentang Penetapan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh. Keputusan yang ditandatangani pada 29 September 2025 ini menjadi landasan hukum baru.

“Kalau dulu kita tidak memiliki ketentuan khusus soal reparasi, sehingga diberikan dalam bentuk bansos. Tapi, mulai kedepan sudah dalam dua skema, yaitu pemberdayaan ekonomi dan rehabilitasi sosial,” ujar Yuliati. Penegasan ini menunjukkan evolusi pendekatan dalam program reparasi.

Yuliati menegaskan bahwa pemenuhan hak korban pelanggaran HAM bersifat berkelanjutan dan dapat mencakup lebih dari satu layanan. Bahkan, hak ini dapat diberikan dalam situasi apapun, tanpa memandang status ekonomi, asalkan yang bersangkutan benar-benar merupakan korban pelanggaran HAM.

“Ketika dia adalah korban yang pernah mengalami peristiwa di masa lalu, dia berhak untuk mendapatkan pemenuhan atau pemulihan yang memang menjadi haknya,” tegas Yuliati. Prinsip ini menjadi landasan moral dalam seluruh proses reparasi yang dilakukan.

Dengan berbagai perkembangan ini, upaya pemulihan hak korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh terus menunjukkan progres yang signifikan. Rekomendasi KKR Aceh kepada BRA diharapkan dapat segera direalisasikan untuk mewujudkan keadilan restorative bagi korban konflik.

Sumber: ANTARA

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News