BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh hingga 2024.
Keputusan Presiden (Keppres) tersebut telah diserahkan langsung kepada Achmad Marzuki oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, mewakili Menteri Dalam Negeri di Kantor Kemendagri, Rabu 5 Juli 2023.
Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya, menyambut baik atas keputusan Presiden Jokowi tersebut. “Kami menyambut baik presiden yang telah menunjuk kembali Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh,” ujar Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya dalam pernyataan resminya pada Rabu (5/07/2023).
Terkait adanya pro dan kontra di kalangan elemen masyarakat Aceh berkenaan dengan sosok yang tepat untuk memimpin Aceh setahun ke depan, Pon Yaya mengajak seluruh tokoh dan masyarakat Aceh untuk menghormati kebijakan Presiden Indonesia.
“Mari sama-sama untuk bersatu dan menghilangkan perbedaan pendapat untuk membangun Aceh yg lebih baik ke depan,” harap Pon Yaya.
Ketua DPR Aceh juga menaruh harapan kepada Achmad Marzuki yang baru diperpanjang jabatannya untuk mempimpin Aceh, agar dapat berbuat lebih baik lagi ke depan.
“Khususnya dalam mengelola pemerintahan Aceh dan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat,” demikian Pon Yaya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Achmad Marzuki akan memimpin Tanah Rencong setahun ke depan.
“Iya, benar. Bapak Ahmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai penjabat gubernur Aceh untuk paling lambat satu tahun ke depan,” kata kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan pada Rabu (5/7/2023).
Benni menjelaskan, Keppres perpanjangan masa jabatan Marzuki akan diserahkan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro. Prosesnya berlangsung hari ini.
“Penyerahan Keppres dilakukan pak Sekjen mewakili Mendagri di Kantor Kemendagri siang ini,” jelas Benni.
Diketahui, masa jabatan Marzuki akan berakhir pada 6 Juli besok. Mantan Pangdam Iskandar Muda itu dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh pada awal Juli 2022. []