Acehjurnal.com – Banda Aceh – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut tuntas dua dugaan pelanggaran di Kabupaten Aceh Selatan. Dua kasus tersebut adalah dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Fisik Revitalisasi Sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui sistem e-katalog.
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, dalam pernyataannya kepada media pada Minggu, 16 November 2025, menegaskan bahwa kedua indikasi pelanggaran ini merupakan ancaman serius terhadap integritas program pemerintah. “Revitalisasi sekolah adalah Program Strategis Nasional yang seharusnya bebas dari praktik ilegal,” ujarnya.
Alamp Aksi menyoroti dugaan pungli yang terjadi pada program revitalisasi sekolah. Pungli diduga sebesar 15 persen dari total pagu fisik tahap awal senilai Rp12.318.817.000 yang dialokasikan untuk 15 sekolah di Aceh Selatan. Jika dugaan ini benar, maka sekitar Rp1,848 miliar berpotensi dipotong secara ilegal.
Mahmud Padang menjelaskan bahwa pungutan liar ini diduga melibatkan oknum non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dekat dengan lingkar kekuasaan di daerah tersebut. Hal ini, menurutnya, sangat merugikan pelaksanaan program yang seharusnya bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan.
Selain kasus revitalisasi sekolah, Alamp Aksi juga mengungkap indikasi penyimpangan dalam pengadaan obat-obatan melalui sistem e-katalog di Aceh Selatan. Proses pengadaan diduga dikendalikan oleh oknum berinisial S yang dekat dengan kekuasaan setempat.
Oknum berinisial S tersebut diduga kemudian mempercayakan pencarian vendor atau penyedia obat kepada seorang oknum dokter. Mahmud Padang menyatakan, “Oknum dokter ini diduga menawarkan proyek e-katalog kepada distributor atau vendor obat untuk mendapatkan selisih diskon.”
Selisih diskon yang diperoleh tersebut kemudian dinikmati sebagai fee atau imbalan yang tidak semestinya. Praktik ini dinilai telah menyimpang dari tujuan sistem e-katalog yang dirancang untuk pengadaan yang transparan.
Mahmud Padang menekankan bahwa keterlibatan dokter dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan pelanggaran prosedur dan etika. Ia menegaskan, “Sistem e-katalog yang seharusnya transparan dan efisien tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan pribadi.”
Menyikapi kedua dugaan ini, Alamp Aksi mendesak Kejati Aceh untuk turun langsung melakukan penyelidikan. Mereka memastikan agar proses hukum berjalan objektif, bebas dari intervensi, dan tidak terganggu oleh kepentingan-kepentingan lokal di Aceh Selatan.
Mahmud Padang menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal perkembangan kedua kasus ini. “Kami akan terus mengawal dan bersedia menyampaikan informasi terbaru kepada publik,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan pesan tegas bahwa Aceh Selatan tidak boleh menjadi contoh buruk dari praktik-praktik korupsi. Mahmud menekankan bahwa praktik semacam ini jelas merugikan negara dan masyarakat luas.
Sumber: beritamerdeka.net



