Acehjurnal.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan terjadinya peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba yang menonjol selama periode Januari hingga Oktober 2025. Provinsi Aceh menjadi wilayah yang paling banyak disebut karena kasus narkoba yang diungkap di daerah paling barat Indonesia itu mengalami lonjakan signifikan.
Kasus narkoba di Aceh menjadi perhatian khusus aparat kepolisian karena kuantitas barang bukti yang berhasil disita dalam berbagai pengungkapan ternyata cukup besar. Kondisi ini mengindikasikan bahwa Aceh telah menjadi pintu masuk peredaran barang haram tersebut di wilayah Tanah Air.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Rabu. Dalam pemaparannya, dia menyebutkan terdapat tujuh kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kasus pertama adalah pengungkapan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 135 kilogram di Lhokseumawe, Aceh, pada tanggal 7 dan 8 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menahan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus kedua terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada 25 Februari 2025. Polisi mengungkap peredaran sabu seberat 188 kilogram dan menahan satu orang tersangka. Tidak lama setelahnya, kasus ketiga terungkap di Bireuen, Aceh, pada 8 April 2025 dengan barang bukti sabu 192 kilogram dan satu tersangka ditahan.
Pengungkapan keempat berlangsung di Kota Langsa, Aceh, pada 4 dan 5 Mei 2025. Dalam operasi ini, polisi menyita sabu sebanyak 99 kilogram dan menangkap satu orang tersangka. Sementara itu, kasus kelima terjadi di luar Aceh, tepatnya di Lampung Tengah, Lampung, pada 4 Juni 2025 dengan barang bukti ganja 248 kilogram dan dua tersangka.
Kasus keenam yang sangat mencolok adalah pengungkapan ladang ganja di Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh, Aceh, pada 20-22 Juni 2025. Ladang seluas 25 hektare yang ditanami ganja basah itu di-appraisal seberat 180 ton ganja. Dua orang tersangka berhasil ditahan dalam operasi ini.
Kasus ketujuh adalah pengungkapan peredaran sabu 4,3 kilogram dan ekstasi sebanyak 155 ribu butir di wilayah Aceh Timur pada 5 Oktober 2025. Satu orang tersangka ditahan dalam pengungkapan ini.
Selain ketujuh kasus utama tersebut, masih ada pengungkapan lain yang patut dicatat. Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkoba pada 10 April 2025 dengan barang bukti kokain seberat 25 kilogram. Enam orang tersangka ditahan dengan TKP di daerah Langsa, Aceh Tamiang, dan Langkat, Sumatera Utara.
Selanjutnya, Polda Aceh juga mengungkap kasus peredaran gelap narkoba pada 16 April 2025 dengan barang bukti sabu 98 kilogram di Sungai Raya, Aceh Timur. Tiga orang tersangka berhasil diringkus dalam pengungkapan ini.
Tingginya kasus narkoba di Aceh ini perlu menjadi perhatian semua pihak. Sebagai daerah istimewa yang menerapkan syariat Islam, citra Aceh berpotensi tercoreng akibat maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Sumber: Antaranews.com



