HomeDaerahKasus Korupsi Dana Desa di Aceh Tenggara Mandek, Diduga Ada Permainan dari...

Kasus Korupsi Dana Desa di Aceh Tenggara Mandek, Diduga Ada Permainan dari APIP

Acehjurnal.com – BANDA ACEH – Sejumlah kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Aceh Tenggara dilaporkan marak terjadi. Namun, penanganan berbagai laporan dari masyarakat tersebut hingga kini belum juga tuntas.

Kondisi ini memicu krisis kepercayaan publik terhadap kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Masyarakat menilai penanganan oleh APIP selama ini kurang efektif dan tidak memberikan kepastian hukum.

Akibatnya, belakangan ini warga lebih memilih melaporkan langsung dugaan korupsi dana desa kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Ketidakmampuan APIP dalam menuntaskan laporan menjadi alasan utama peralihan tersebut.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya terakhir agar anggaran untuk kemakmuran bersama tidak diselewengkan. Masyarakat berharap adanya penegakan hukum yang jelas dan tegas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima 45 kasus dugaan korupsi dana desa yang dilimpahkan oleh Inspektorat setempat.

Namun, proses hukum terhadap kasus-kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan. Penyebabnya, Inspektorat tidak melampirkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) desa sebagai kelengkapan dokumen.

Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman, membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan 45 kasus dugaan korupsi dana desa ke Kejari Aceh Tenggara. Pelimpahan tersebut bahkan telah dilakukan sekitar empat tahun yang lalu.

Terkait kelengkapan LHP desa, Kariman menyatakan akan berkoordinasi dengan Kejari Aceh Tenggara untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai kasus ini mengindikasikan adanya dugaan “permainan” oleh Inspektorat Aceh Tenggara terkait LHP desa. Dugaan inilah yang menyebabkan bekas perkara tidak dapat diproses lebih lanjut.

“Keterlibatan pihak Inspektorat diduga kuat bermain dengan pengelolaan dana desa di Kabupaten Aceh Tenggara,” ujar Alfian kepada media di Banda Aceh, Jumat (19/9/2025).

Alfian menambahkan bahwa Inspektorat Aceh Tenggara perlu dicurigai dan diperiksa agar tidak ada upaya permainan dalam pengawasan dana desa. Ia juga mendesak Kejari setempat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 45 kasus tersebut.

“Ini penting dan sangat mendesak untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Sumber: Theacehpost.com

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News