BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar memastikan masyarakat yang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) bebas dari pungutan liar (pungli). Hal ini ditegaskan jenderal bintang du aini saat meninjau pelayanan publik pada
satuan penyelenggara administrasi (Satpas) surat Izin mengemudi (SIM) Polresta Banda Aceh, Selasa (19/9/2023) kemarin.
“Peninjauan ini adalah bentuk pengawasan. Apalagi pemberantasan pungli adalah bagian dari program Quick Wins yang digagas Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” kata Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar dalam keterangan resminya.
BACA JUGA :Â
Bidpropam Polda Aceh Dalami Dugaan Pemerasan Terduga Bandar Sabu
Polda Aceh Amankan 15 Penjudi Online Slot dan Domino



