HomeDaerahKapolda Aceh Didesak Berikan Klarifikasi Atas Tudingan Suap Rp 360 Miliar dari...

Kapolda Aceh Didesak Berikan Klarifikasi Atas Tudingan Suap Rp 360 Miliar dari Tambang Ilegal

Acehjurnal.com – Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, didesak untuk segera memberikan klarifikasi resmi menyusul tudingan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menyebut adanya praktik suap melibatkan aparat penegak hukum dari aktivitas tambang ilegal. Nilai suap yang diduga diterima aparat tersebut mencapai Rp 360 miliar per tahun.

Desakan tersebut disampaikan oleh Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar. Menurutnya, isu ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan karena menyangkut reputasi institusi kepolisian.

“Isu ini sangat serius. Kami mendesak Kapolda Aceh membentuk tim khusus untuk mengusut tudingan ini, mulai dari level polsek, polres, polda, bahkan jika ada pejabat pusat yang terlibat,” kata Nasruddin kepada wartawan pada Sabtu, 27 September 2025.

Tudingan ini bermula dari rapat paripurna DPRA yang digelar pada 25 September 2025. Dalam rapat tersebut, Pansus Minerba dan Migas DPRA mengungkap temuan mengenai keberadaan ratusan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Aceh.

Tidak hanya itu, Pansus juga menemukan fakta mengenai sekitar 1.000 unit ekskavator yang diduga melakukan penyetoran uang kepada aparat. Nilai setoran yang diduga dipungut adalah sebesar Rp 30 juta per bulan untuk setiap unit ekskavator.

“Jika dikalkulasi, jumlahnya mencapai Rp30 miliar per bulan atau Rp 360 miliar per tahun,” ujar Nasruddin menjelaskan besaran dana yang diduga tidak masuk ke kas negara.

Nasruddin menegaskan, dana sebesar itu seharusnya dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah jika disetor secara resmi. “Kalau saja dana sebesar itu masuk ke kas negara sebagai pajak resmi, tentu bisa digunakan untuk membangun fasilitas umum,” imbuhnya.

Di sisi lain, Nasruddin juga mengingatkan agar Pemerintah Aceh tidak bertindak gegabah dengan langsung menutup operasi tambang ilegal. Pasalnya, aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan bagi ribuan orang.

Ia menyarankan langkah yang lebih konstruktif. “Pemerintah segera mendata tambang ilegal untuk dilegalkan menjadi tambang rakyat,” ucap Nasruddin.

Dengan demikian, menurutnya, kontribusi dari aktivitas pertambangan dapat dialihkan untuk kepentingan publik. “Jika tambang rakyat sudah memiliki izin resmi, pajaknya akan masuk ke kas daerah atau negara, bukan ke kantong aparat,” tegasnya menutup pernyataan.

***
Sumber: Original Title dan Content yang Disediakan.

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News