HomeDaerahJusuf Kalla Tegaskan Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Selaras dengan MoU Helsinki

Jusuf Kalla Tegaskan Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Selaras dengan MoU Helsinki

Acehjurnal.com – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menekankan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh tidak boleh bertentangan dengan Perjanjian Helsinki. Pernyataan ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (11/9/2025).

“Apabila Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu direvisi, prinsipnya ialah seperti saya katakan tadi, selama itu tidak bertentangan dengan MoU di Helsinki, maka itu dapat dilakukan,” ujar JK kepada para wartawan. Ia menegaskan bahwa keselarasan dengan nota kesepahaman tahun 2005 tersebut merupakan syarat mutlak.

Perjanjian Helsinki merupakan memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Finlandia pada 15 Agustus 2005. Dokumen ini menjadi landasan utama penyelesaian konflik dan pemberian otonomi khusus bagi Aceh.

Meski mendukung penyesuaian aturan dengan perkembangan zaman, JK menekankan bahwa tujuan akhirnya harus tetap meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh. “Tapi tetap tujuannya bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh seperti itu,” tegasnya.

Menurut JK, baik Perjanjian Helsinki maupun UU Pemerintahan Aceh memiliki tujuan yang sama, yaitu kesejahteraan masyarakat Aceh. Ia mengapresiasi bahwa sejauh ini proses revisi di DPR masih berjalan sesuai koridor tersebut.

“Setiap revisi tentu bisa sesuai dengan zamannya. Tapi dengan syarat melihat Aceh ke depan, melihat Indonesia ke depan. Jadi tidak ke belakang lagi, karena ke belakang sudah selesai. Kita selalu prinsipnya ke depan,” papar mantan Wakil Presiden tersebut.

RUU yang sedang dibahas adalah revisi atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Revisi ini mencakup beberapa aspek penting, seperti kewenangan pemerintah Aceh, pengelolaan sumber daya alam, partai politik lokal, hingga penggunaan dana otonomi khusus.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa kehadiran JK dalam rapat tersebut diharapkan dapat memberikan masukan berharga. “Kami mengharapkan masukan dari H. Muhammad Jusuf Kalla terhadap substansi yang mencakup kewenangan pemerintahan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, dana otonomi khusus, partai politik lokal, serta penyesuaian kelembagaan dan peraturan daerah atau qanun,” jelas Bob Hasan.

Proses revisi UU Pemerintahan Aceh ini terus dipantau berbagai pihak, mengingat sensitivitas dan pentingnya implementasi perdamaian di Aceh. Diharapkan hasil revisi dapat memenuhi tuntutan zaman tanpa mengabaikan semangat perdamaian yang telah dibangun.

Sumber: KOMPAS.com

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News