Acehjurnal.com – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), mendorong perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Aceh. Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR RI, Kamis (11/9/2025).
Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. JK menekankan bahwa dana otsus memiliki peran krusial bagi pemulihan dan pembangunan Aceh pascakonflik berkepanjangan.
“Pemerintah memberikan dana otsus, selain untuk pemulihan pascakonflik, juga untuk menutup ketinggalan Aceh dalam bidang ekonomi,” ujar JK. Menurutnya, kebijakan ini telah berjalan selama 20 tahun dengan nilai hampir mencapai Rp100 triliun.
Namun, masa berlaku dana otonomi khusus tersebut akan berakhir pada tahun ini. JK mengusulkan agar dana tersebut diperpanjang, mengingat pembangunan di Aceh dinilai masih memerlukan dukungan pendanaan yang memadai.
“Sekarang jumlahnya selama 20 tahun hampir sekitar Rp100 triliun. Sekarang ini berakhir tahun ini,” jelas mantan Wakil Presiden dua periode itu. Ia menyoroti bahwa kondisi ekonomi Aceh masih tertinggal dibandingkan provinsi-provinsi lain di Pulau Sumatera.
Oleh karena itu, menurut JK, diperlukan keberlanjutan dana otsus untuk menjamin pemerataan kesejahteraan masyarakat Aceh. Tujuannya agar taraf hidup masyarakat setara dengan daerah lain di Indonesia.
“Karena ekonomi Aceh termasuk yang tertinggal dibanding Sumatera, maka wajar juga bahwa dana otsus itu dapat ditambah, katakan 5 tahun atau berapa tahun lagi,” paparnya. JK menambahkan, perpanjangan ini penting untuk memastikan kehidupan rakyat Aceh dapat sejajar dengan wilayah lainnya.
Selain itu, JK juga mengingatkan bahwa prinsip pokok otonomi khusus Aceh telah diatur dalam Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki). Prinsip tersebut kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
“Itulah prinsip-prinsip pokok dalam MoU ini yang juga sudah tercantum dalam undang-undang ini,” tegasnya. JK menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan perbandingan antara MoU Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh.
“Kita sudah membuat perbandingan antara MoU Helsinki dan undang-undang pemerintahan Aceh. Jadi semua tertera dalam UU ini,” pungkas JK menutup pemaparannya. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa landasan hukum untuk melanjutkan otonomi khusus Aceh telah kuat dan jelas.
Sumber: Liputan6.com



