HomeDaerahJK Soroti Ketimpangan Ekonomi, Bukan Syariah, Sebagai Masalah Utama Aceh dalam Revisi...

JK Soroti Ketimpangan Ekonomi, Bukan Syariah, Sebagai Masalah Utama Aceh dalam Revisi UU

Acehjurnal.com – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), memberikan masukan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025), JK menegaskan bahwa masalah utama di Aceh bukanlah persoalan syariah, melainkan ketimpangan ekonomi.

Menurut JK, Aceh memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, terutama minyak dan gas pada masa lalu. Namun, masyarakat setempat tidak banyak merasakan manfaat dari kekayaan tersebut. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan yang berujung pada konflik berkepanjangan.

“Di Aceh apa masalahnya, Aceh sangat kaya SDA. Gas minyak pada waktu itu. Tetapi apa yang diperoleh masyarakat Aceh tidak besar dibandingkan kekayaan alamnya. Maka terjadilah suatu pikiran yang berakhir dengan konflik negara,” ujar JK dalam rapat tersebut.

JK menekankan bahwa ketidakadilan ekonomi yang dirasakan masyarakat Aceh harus menjadi landasan utama dalam proses revisi undang-undang tersebut. Ia menegaskan bahwa isu syariah bukanlah akar permasalahan, melainkan distorsi dari masalah ekonomi yang tidak tertangani dengan baik.

“Jadi masalah di Aceh itu karena ketidakadilan ekonomi. Intinya, banyak orang katakan masalah syariah, tidak,” tegasnya.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga menyoroti fakta bahwa meskipun SDA dihasilkan secara besar-besaran di Aceh, kesempatan kerja justru banyak diisi oleh tenaga dari luar daerah. Kondisi ini semakin memperlebar kesenjangan dan mengurangi rasa keadilan bagi masyarakat lokal.

“Padahal gas dan sebagainya dihasilkan luar biasa di Aceh pada waktu itu. Malah orang Aceh tidak banyak bekerja, banyak datang malah dari luar,” papar JK.

Oleh karena itu, JK menyarankan agar revisi UU Aceh difokuskan pada penciptaan keadilan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, upaya ini penting untuk memulihkan kepercayaan dan memperkuat hubungan antara pemerintah dan rakyat Aceh pascakonflik.

“Jadi intinya, yang kemudian kita simpulkan adalah bagaimana perdamaian itu kita lakukan dan menciptakan keadilan masyarakat sehingga tumbuh kepercayaan hubungan kembali,” imbuhnya.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, juga dihadiri oleh Hamid Awaluddin, ketua delegasi Pemerintah RI saat perundingan Helsinki. Bob Hasan menjelaskan bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh dilakukan sebagai tindak lanjut dari beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut.

Pembahasan revisi UU Aceh ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adil dan mampu menjawab akar permasalahan di daerah tersebut, khususnya dalam hal distribusi manfaat ekonomi dari kekayaan alam.

Sumber: Artikel asli dari media terkait.

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News