Jaksa Pinangki Diduga Coba Samarkan Duit Suap dari Djoko Tjandra

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA | ACEHJURNAL.COM – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima suap dari Djoko Tjandra lewat Andi Irfan Jaya sebesar US$ 500 ribu. Pinangki kemudian diduga menyamarkan uang tersebut dengan menukarnya ke rupiah.

“Pada 2019 sampai 2020, terdakwa (Pinangki) telah menukarkan US$ 337.600 dengan total nilai penukaran sebesar Rp 4,7 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan Pinangki di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 23 September 2020.

Pada mulanya, Djoko Tjandra memberikan uang sebesar US$ 500 ribu melalui Andi Irfan Jaya. Dari duit itu, US$ 100 ribu untuk Anita Kolopaking. Namun, kata Jaksa, Anita hanya menerima sebesar US$ 50 ribu pada 26 November 2019.

Sehingga, kata Jaksa, Pinangki memiliki uang US$ 450 ribu untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Fatwa ini agar Djoko tidak dieksekusi dari hukuman penjara berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009.

Sejumlah uang yang dibawa Pinangki kemudian ditukarkan di berbagai money changer yang melibatkan beberapa orang dekatnya. Yakni Ajun Komisaris Besar Napitupulu Yogi Yusuf selaku suami Pinangki, supir terdakwa yang bernama Sugiarto, bawahan Yogi yaitu Beni Sastrawan, dan seseorang yang namanya tak diingat oleh Pinangki.

Dalam beberapa tahapan, penukaran uang dilakukan oleh orang-orang yang diperintahkan oleh Pinangki hingga mencapai US$ 337 ribu atau Rp 4,75 miliar sepanjang periode 27 November 2019 hingga 7 Juli 2019.[]

Sumber : TEMPO

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT