BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky resmi ditunjuk sebagai Ketua Pansus DPRA terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun 2019.
Adapun Pansus itu sendiri dibentuk sesuai perintah PP 13 Tahun 2019. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pansus diberi mandat selama 30 hari guna merampungkan rekomendasi DPRA atas LKPJ Gubernur.
“Ini adalah amanah yang harus kita emban dan kita jalankan sebaik mungkin. Pembentukan pansus ini juga berpedoman pada tata tertib DPRA,” kata Iskandar Usman Al Farlaky, Jumat (3/7/2020).
Politisi Partai Aceh ini mengatakan, pembentukan pansus dilakukan dalam sidang paripurna DPRA dan melalui tahapan badan musyawarah (banmus).
Sementara itu, Wakil Pansus dijabat oleh Fuadri dari Fraksi PAN, sedangkan Sekretaris Ali Basrah dari Fraksi Golkar.
Iskandar menambahkan, ke depannya dirinya terus menggelar pertemuan untuk menyelesaika permasalahan terkait LKPJ yang akan disampaikan Gubernur Aceh. Oleh karena itu, pihaknya akan mengumpulkan semua data dan dokumen sehingga dapat segera dibahas. Jika perlu, pihaknya turut memanggil SKPA terkait untuk membahasnya bersama-sama.
“Kita harapkan nanti hasil rekomendasi DPRA atas LKPJ Gubernur 2019 akan disampaikan secara utuh dalam sidang paripurna yang direncanakan paling telat 24 Juli nanti,” kata Iskandar Al Farlaky lagi. [ADV]