Acehjurnal.com – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh telah mendeportasi seorang warga negara Pakistan akibat pelanggaran terhadap izin tinggal terbatas. Tindakan penegakan hukum ini dilaksanakan pada Rabu (5/11) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten.
Pelaku yang dideportasi berinisial MB berusia 44 tahun. Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting menjelaskan bahwa pendeportasian ini dilakukan setelah ditemukannya pelanggaran ketentuan keimigrasian oleh warga negara asing tersebut.
“Warga negara Pakistan tersebut dideportasi atau dikembalikan ke negaranya karena melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” tegas Gindo Ginting di Banda Aceh pada hari Rabu.
Proses pendeportasian berlangsung di bawah pengawasan ketat tim Inteldakim Imigrasi Banda Aceh. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga proses pendeportasian selesai dilaksanakan di Bandara Soekarno Hatta.
Gindo Ginting memaparkan bahwa izin tinggal terbatas yang dimiliki MB sebenarnya diperuntukkan sebagai pekerja jarak jauh atau remote worker untuk perusahaan pemberi kerja di luar negeri. Namun, realitas di lapangan menunjukkan aktivitas yang berbeda.
“Berdasarkan hasil pengawasan, MB bekerja langsung di sebuah kafetaria di kawasan Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, sebagai pembuat roti khas Asia Selatan,” ungkap Gindo Ginting.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa bekerja langsung sebagai pembuat roti di kafetaria tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap izin tinggal terbatas yang dimiliki MB. Izin yang diberikan khusus untuk pekerjaan jarak jauh dengan perusahaan di luar negeri ini ternyata disalahgunakan.
“Bekerja langsung sebagai pembuat roti di sebuah kafetaria di Banda Aceh merupakan pelanggaran dari izin tinggal terbatas yang dimiliki MB,” tegas Gindo Ginting menegaskan kembali.
Menurut penjelasan resmi, izin tinggal terbatas berupa remote worker yang diberikan kepada MB memang khusus untuk pekerjaan jarak jauh dengan perusahaan atau pemberi kerja yang berada di luar negeri, bukan untuk bekerja langsung di wilayah Indonesia.
“Pendeportasian dilakukan sebagai penegakan hukum keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus mengawasi ketat orang asing guna menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum,” pungkas Gindo Ginting menutup pernyataannya.
Sumber: ANTARA



