HomeDaerahHotel Kupula di Banda Aceh Disegel Akduat Dugaan Pelanggaran Syariat dan Izin...

Hotel Kupula di Banda Aceh Disegel Akduat Dugaan Pelanggaran Syariat dan Izin Usaha

Acehjurnal.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh secara resmi melakukan penyegelan terhadap Hotel Kupula yang berlokasi di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, pada Rabu (20/8/2025). Tindakan ini dilakukan setelah hotel tersebut diduga kuat menjadi lokasi praktik maksiat dan tidak memiliki izin usaha yang sah.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, memimpin langsung operasi penutupan sementara itu. Ia didampingi oleh tim gabungan dari pemerintah kota, POM TNI, kepolisian, serta perangkat desa setempat. “Hari ini kami bersama seluruh tim hadir untuk melakukan penyegelan penginapan atau Hotel Kupula,” ujar Illiza dalam pernyataannya di lokasi.

Illiza turun tangan menempelkan stiker pemberitahuan penutupan sementara pada pintu masuk hotel. Stiker tersebut mencantumkan informasi bahwa penginapan itu melanggar Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini, kondisi hotel berada di bawah pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja/Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Banda Aceh.

Menurut penuturan Wali Kota, terdapat dua pelanggaran utama yang dilakukan oleh pengelola Hotel Kupula. Pelanggaran pertama adalah penyalahgunaan izin usaha, di mana bangunan yang seharusnya berfungsi sebagai rumah tinggal dialihfungsikan menjadi penginapan komersial tanpa perizinan yang tepat.

Pelanggaran kedua bersifat lebih serius, yaitu dugaan kuat pelanggaran syariat Islam. Illiza mengungkapkan bahwa hotel ini telah tiga kali ketahuan menjadi tempat pasangan bukan suami-istri melakukan hubungan badan di dalam kamar. “Jadi betul-betul ilegal tanpa izin. Dan sudah terjadi tiga kali temuan dari pelanggaran syariat di sini,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Sehingga hari ini kehadiran kami untuk menyegel, tidak boleh ada operasional apapun untuk sementara waktu di Kupula ini.” Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Banda Aceh dalam menegakkan aturan yang berlaku.

Bukti-bukti pendukung temuan tersebut semakin menguat setelah petugas menemukan sejumlah barang di lokasi. Pada pemeriksaan kamar, masih terlihat kotak kondom serta alat kontrasepsi lainnya berserakan. Bahkan, di area parkir hotel, petugas mendapati mobil yang didalamnya juga terdapat kondom.

“Tadi juga kita sempat melihat di kamar-kamar yang pernah kami lakukan juga tertibkan, pengawasan, ternyata masih juga terdapat kondom yang berserakan,” tambah Illiza memperkuat pernyataannya.

Pemko Banda Aceh menegaskan bahwa setelah penyegelan, pihak hotel dilarang keras melakukan segala bentuk kegiatan operasional hingga memperoleh izin resmi. Jika aturan ini dilanggar, hotel berisiko ditutup secara permanen dan tidak lagi diizinkan mengurus perizinan usaha.

“Kita akan terus melakukan penertiban, pengawasan, karena ini memang sudah menjadi tugas kita. Ini berlaku sama untuk seluruh usaha di Banda Aceh,” kata Illiza menegaskan komitmen pemerintah kota.

Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen Pemko Banda Aceh dalam penegakan syariat Islam, di mana Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang menerapkan Qanun Jinayat. Data dari Satpol PP/WH Banda Aceh menunjukkan bahwa pengawasan intensif terus dilakukan terhadap usaha hiburan dan penginapan untuk mencegah pelanggaran syariat.

Sumber: SuaraSumut.id

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News