Acehjurnal.com – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem telah menetapkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp29,3 miliar untuk partai politik lokal dan nasional yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 200.2/1020/2025 yang ditandatangani pada 14 Agustus 2025.
Kebijakan tersebut memberikan bantuan sebesar Rp10.000 per suara yang diperoleh setiap partai dalam pemilihan umum. Nilai ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2.000 per suara. Keputusan ini juga mengatur mekanisme pembayaran dan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi partai penerima.
Partai Aceh menjadi penerima bantuan terbesar dengan alokasi dana mencapai Rp6,73 miliar. Hal ini sejalan dengan jumlah kursi terbanyak yang diraih partai tersebut di parlemen Aceh, yaitu 20 kursi dengan perolehan suara sebanyak 673.085 suara.
“Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh,” bunyi keputusan gubernur seperti dikutip dari dokumen resmi.
Keputusan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2025. Gubernur Mualem juga mewajibkan seluruh partai politik penerima bantuan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan.
Laporan tersebut harus disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan.
Selain Partai Aceh, partai lainnya yang menerima bantuan cukup besar antara lain Partai Golkar dengan Rp3,27 miliar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp3,09 miliar, dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rp2,63 miliar.
Partai Gerindra menerima Rp2,20 miliar, disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp2,20 miliar, Partai Demokrat Rp2,38 miliar, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp1,89 miliar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp1,73 miliar.
Untuk partai lokal, selain Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS) menerima Rp1,47 miliar, Partai Nanggroe Aceh (PNA) Rp879,9 juta, dan Partai Darul Aceh (PDA) Rp226,63 juta.
Total bantuan yang dikucurkan untuk 13 partai politik tersebut mencapai Rp29.340.460.000. Alokasi ini diberikan untuk periode Januari hingga Desember 2025 dan akan dibayarkan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan gubernur.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi partai politik dalam menjalankan peran dan tugasnya di daerah. Dengan dukungan finansial yang memadai, partai politik diharapkan dapat lebih optimal dalam melaksanakan kegiatan politik dan membangun komunikasi dengan konstituen.
Sumber: detikSumut



