HomeDaerahGubernur Aceh Mualem Terima Hibah Tanah Rampasan Korupsi dari KPK RI

Gubernur Aceh Mualem Terima Hibah Tanah Rampasan Korupsi dari KPK RI

Acehjurnal.com – Pemerintah Aceh secara resmi menerima hibah aset berupa tanah hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Penyerahan hibah ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Setda Aceh pada Kamis (6/11/2025).

Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, menyerahkan secara langsung aset tersebut kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang turut menerima hibah serupa dari KPK RI.

Aset yang dihibahkan berupa sebidang tanah seluas 8.199 meter persegi yang terletak di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat. Tanah ini sebelumnya merupakan barang rampasan negara dari kasus tindak pidana korupsi.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas penyerahan hibah ini. “Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPK RI dan Kementerian Keuangan RI atas hibah aset ini,” ujar Mualem.

Menurut Mualem, hibah tanah ini bukan sekadar perpindahan kepemilikan aset, tetapi juga mengandung pesan moral yang mendalam. Ia menegaskan bahwa hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada rakyat.

“Aset ini akan kami manfaatkan sebagai fasilitas penunjang gedung kantor Pemerintah Aceh di Aceh Barat sehingga pelayanan pemerintahan di wilayah barat Aceh dapat berjalan lebih efektif, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelas Mualem.

Gubernur juga menekankan komitmen Pemerintah Aceh dalam pengelolaan aset tersebut. “Pemerintah Aceh berkomitmen mengelola aset tersebut secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan jangka panjang,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, memaparkan proses hukum yang melatarbelakangi hibah ini. “Eksekusi barang rampasan negara diawali dengan proses lelang. Apabila tidak laku, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, aset tersebut dapat dikelola melalui pemindahtanganan atau hibah. Inilah yang kami lakukan hari ini,” jelas Mungki.

Mungki menegaskan bahwa hibah aset rampasan korupsi kepada pemerintah daerah merupakan perwujudan asas hukum yang mencakup asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kemanfaatan. Ia mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat.

“Karena itu, selain menghukum pelaku dan berupaya mengembalikan kerugian negara, hasil dari rampasan Tipikor juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Mungki.

Direktur Labuksi KPK RI itu juga meminta pemerintah daerah segera melakukan proses balik nama aset dan memanfaatkannya secara optimal untuk kesejahteraan rakyat. Ia juga memberikan imbauan khusus terkait penandaan lokasi aset.

“Pasang plang di lokasi aset sebagai tanda bahwa ini merupakan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi. Ini penting untuk edukasi publik dan efek jera bagi pelaku korupsi,” pungkas Mungki.

Sumber: KOMPAS.com

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News