Acehjurnal.com – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengeluarkan peringatan keras kepada para pelaku tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Aceh. Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh gubernur yang akrab disapa Mualem dalam keterangannya di Banda Aceh, pada Kamis (25/9/2025).
Mualem meminta semua alat berat yang berada di lokasi-lokasi tambang liar, khususnya yang berada di dalam hutan di seluruh Aceh, untuk segera dikeluarkan. “Saya minta kepada para pelaku tambang ilegal, segera keluarkan alat-alat berat dari hutan-hutan, atau akan ada tindakan tegas,” tegas Mualem.
Gubernur memberikan penekanan khusus pada tambang emas ilegal. Ia memberikan tenggat waktu bagi para pelakunya untuk mematuhi instruksi ini. “Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh,” ujarnya.
Mualem menegaskan bahwa jika peringatan ini tidak diindahkan, pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan. “Jika tidak, maka setelah 2 minggu dari saat ini, maka akan kita lakukan langkah tegas,” pungkasnya.
Di balik langkah penertiban ini, Pemerintah Aceh tengah melakukan penataan terhadap seluruh tambang ilegal. Tujuannya adalah untuk melegalkan operasi pertambangan tersebut sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Gubernur juga menekankan alasan pentingnya penertiban ini. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan tidak memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat Aceh.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Aceh akan segera menerbitkan Instruksi Gubernur yang khusus mengatur penataan dan penertiban tambang ilegal. “Segera akan kita buat Instruksi Gubernur terkait penataan penertiban tambang ilegal,” jelas Mualem.
Rencananya, setelah ditertibkan, pengelolaan tambang akan diarahkan agar dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. “Nantinya, penataan dan penertiban tambang ilegal akan kita arahkan untuk dikelola masyarakat dan UMKM atau skema pengelolaan lainnya,” tambah Gubernur.
Tidak hanya tambang mineral, perhatian juga diberikan pada sumur minyak ilegal. Mualem mengungkapkan bahwa pemerintah telah mendata setidaknya 1.630 sumur minyak yang tersebar di empat kabupaten, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen.
Terhadap sumur-sumur minyak ilegal tersebut, pemerintah juga melakukan upaya percepatan proses legalitas. “Pemerintah Aceh dan Pemkab sudah melakukan upaya percepatan legalitas, agar bisa dikelola secara resmi oleh masyarakat melalui skema pertambangan rakyat,” kata Mualem.
Secara keseluruhan, sebagai Kepala Pemerintahan Aceh, Mualem berkomitmen untuk menertibkan seluruh aktivitas pertambangan di Aceh. Penertiban ini dilakukan agar pelaksanaan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa semua langkah ini dilakukan untuk rakyat Aceh. “Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh, untuk kepentingan masyarakat Aceh,” pungkas Mualem.
Sumber: POPULARITAS.COM



