HomeDaerahGubernur Aceh Beri Ultimatum 2 Minggu untuk Tambang Emas Ilegal Keluar dari...

Gubernur Aceh Beri Ultimatum 2 Minggu untuk Tambang Emas Ilegal Keluar dari Hutan

Acehjurnal.com – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, mengeluarkan ultimatum tegas kepada para pelaku pertambangan emas tanpa izin (ilegal). Mereka diberi waktu dua minggu untuk menghentikan aktivitas dan menarik seluruh alat berat dari kawasan hutan di Aceh.

Penegasan ini disampaikan Mualem usai mendengar pemaparan Panitia Khusus (Pansus) Tambang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna penandatanganan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRA, Banda Aceh, pada Kamis.

“Khusus tambang emas ilegal, saya beri waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat beko harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, setelah dua minggu dari saat ini, kita lakukan langkah tegas,” kata Mualem di Banda Aceh, Kamis.

Gubernur menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan segera melakukan penataan ulang terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Langkah penertiban ini dinilai mendesak untuk segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Alasan utama kebijakan ini, menurut Mualem, adalah karena aktivitas tambang ilegal berpotensi besar menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, kegiatan tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah maupun kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Segera akan kita buat Instruksi Gubernur terkait penataan penertiban tambang ilegal. Nantinya, penataan dan penertiban tambang ilegal akan kita arahkan untuk dikelola masyarakat dan UMKM atau skema pengelolaan lainnya,” ujarnya menjelaskan rencana ke depan.

Tidak hanya tambang emas ilegal, Mualem menyatakan komitmennya untuk menertibkan seluruh kegiatan pertambangan di Aceh. Tujuannya agar semua operasi pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh, untuk kepentingan masyarakat Aceh,” katanya menegaskan komitmen pemerintahannya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh telah mendata setidaknya 1.630 sumur minyak yang tersebar di empat kabupaten, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen.

“Terhadap sumur minyak ilegal, Pemerintah Aceh dan Pemkab sudah melakukan upaya percepatan legalitas, agar bisa dikelola secara resmi oleh masyarakat melalui skema pertambangan rakyat,” demikian penjelasan Mualem mengenai penanganan sumur minyak.

Sebagai informasi pendukung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh sebelumnya telah mencatat adanya enam kabupaten yang menjadi lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Keenam daerah tersebut adalah Aceh Tengah, Pidie, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Selatan, dan Aceh Jaya.

Kebijakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh untuk melindungi kelestarian hutan dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan bagi masyarakat.

Dengan ultimatum dua minggu ini, pemerintah berharap para pelaku tambang ilegal dapat mematuhi peringatan dan menarik operasinya sebelum tindakan tegas diambil.

Sumber: ANTARA

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News