HomeDaerahGelapkan Mobil Rental demi Sabu, IRT Asal Aceh Besar Diringkus Polisi

Gelapkan Mobil Rental demi Sabu, IRT Asal Aceh Besar Diringkus Polisi

BANDA ACEH – Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NUR (34), warga Montasik, Aceh Besar. NUR ditangkap atas dugaan penggelapan satu unit mobil rental milik Ziyauzzaki (34), warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Selasa (3/3/2026) siang.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, aksi kejahatan ini dilakukan oleh tersangka di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

“Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh telah mengamankan tersangka NUR siang tadi terkait tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor,” ujar Iptu Erfan.

Kronologis Kasus ini bermula pada September 2025. Saat itu, pelaku menyewa satu unit mobil Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi BL 1843 LO milik korban. Kepada korban, NUR berdalih akan menggunakan mobil tersebut untuk menempuh perjalanan ke Kota Lhokseumawe selama lima hari.

Namun, hingga batas waktu sewa berakhir, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut dan sulit dihubungi. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polresta Banda Aceh dengan nomor laporan LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 14 Oktober 2025.

Setelah melalui proses penyelidikan panjang, tim yang dipimpin oleh Ipda Nazli Agustiar akhirnya berhasil melacak dan mengamankan NUR di kawasan Lambhuk. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, fakta mengejutkan terungkap.

“Hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan bahwa mobil tersebut telah ditukar oleh pelaku dengan narkoba jenis sabu seberat satu ons kepada seorang pria berinisial IR (40) di Aceh Utara,” jelas Iptu Erfan.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar keberadaan mobil milik korban serta memburu pelaku IR yang diduga menerima mobil tersebut sebagai alat tukar sabu.

Atas perbuatannya, NUR kini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana guna proses pengusutan lebih lanjut.(***)

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News