Acehjurnal.com – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi memulai proses pembongkaran Gedung Pasar Aceh Lama yang terletak di Jalan Diponegoro. Rencananya, seluruh proses pembongkaran ditargetkan selesai pada Oktober 2025 mendatang.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengungkapkan bahwa pembongkaran bekas gedung Pasar Aceh Shopping Center (PAS) tersebut saat ini telah mencapai 30 persen. Menurutnya, berdasarkan perjanjian awal, pekerjaan seharusnya sudah selesai pada bulan September.
“Hanya saja pihak kontraktor meminta tambahan waktu, mengingat tingkat kesulitan pekerjaan dan faktor keamanan. Tadi mereka meminta waktu satu bulan lagi, karena betonnya sangat keras dan agar lebih safety, baik bagi para pekerja maupun masyarakat,” kata Illiza dalam keterangannya, Senin (17/9/2025).
Illiza menjelaskan bahwa Pemkot Banda Aceh telah menyetujui permintaan perpanjangan waktu tersebut. Selain itu, ia juga meminta agar peralatan yang digunakan untuk pembongkaran ditambah agar proses pengerjaan dapat dipercepat.
“Insyaallah, gedung Pasar Aceh lama ini ditargetkan selesai dibongkar bulan depan,” tegas Illiza.
Setelah pembongkaran selesai, kawasan bekas pasar tersebut akan ditata menjadi lahan parkir terbuka dan area kuliner. Perubahan fungsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah.
Pembongkaran dilakukan setelah melalui kajian analisis kelayakan bangunan yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Banda Aceh pada tahun 2021. Hasil kajian menunjukkan bahwa gedung berusia 40 tahun tersebut mengalami kerusakan mencapai 56,75 persen, sehingga masuk dalam kategori rusak berat.
Gedung Pasar Aceh Lama memiliki sejarah kelam, pernah terbakar dan mengalami guncangan hebat akibat gempa dan tsunami pada 26 Desember 2004. Kondisi tersebut memperparah kerusakan strukturnya.
“Langkah pembongkaran pun diambil Pemkot Banda Aceh demi keselamatan masyarakat,” jelas Illiza menegaskan alasan utama dilakukannya pembongkaran.
Dengan demikian, proses revitalisasi kawasan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat baru bagi masyarakat Kota Banda Aceh, sekaligus mengantisipasi risiko keamanan dari bangunan yang sudah tidak layak.
Sumber: agse/dhm



