BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – H. Asmauddin, SE resmi menjabat sebagai anggota DPR Aceh sisa masa jabatan 2022-2024. Politisi Demokrat tersebut ditetapkan menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Aceh menggantikan Almarhum H. Teuku Sama Indra, SH, yang meninggal dunia pada 7 Februari 2023 lalu.
Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan Wakil Ketua DPR Aceh, H. Dalimi di Ruang Sidang Utama DPR Aceh, di Banda Aceh, Senin (26/06/2023).
Usai pengambilan sumpah jabatan, H. Dalimi turut menyampaikan terima kasih atas pengabdian Almarhum H. Teuku Sama Indra, SH selaku anggota DPR Aceh. Dia turut mengajak para Dewan dan tamu undangan untuk sama-sama menyedekahkan doa kepada almarhum.
Wakil Ketua DPR Aceh juga menyampaikan selamat bertugas kepada H. Asmauddin, SE selaku anggota Legislatif yang baru saja dilantik. Dia berharap H. Asmauddin, SE dapat menjaga amanah yang diberikan dan dapat menjalankannya dengan baik.
“Kami yakin saudara akan segera menyesuaikan diri dan dapat memperkuat kinerja dewan guna menumbuhkan citra positif dari masyarakat terhadap lembaga DPR Aceh dalam menjalankan fungsi anggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan,” kata Ketua DPR Aceh, H. Dalimi.
Wakil Ketua DPR Aceh juga berpesan agar H. Asmauddin, SE dapat berperan aktif di lembaga dalam berbagai kegiatan kedewanan, baik dalam rapat fraksi, komisi, rapat pansus dan alat kelengkapan dewan lainnya.
Sementara, Asmanuddin yang baru saja dilantik berjanji akan memenuhi segala kewajiban dan patuh segala ketentutan kode etik sebagai anggota legislatif Aceh.
“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan aturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Asmauddin.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut para pimpinan dan anggota dewan, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dan Kepala Biro di Lingkungan Setda Aceh.
Perlu diketahui, Asmauddin merupakan caleg peraih suara terbanyak setelah Teuku Sama Indra di Daerah Pemilihan (Dapil) 9 Aceh pada Pemilu 2019 lalu.
Sesuai dengan Undang-undang Pemilu, calon dengan suara kedua terbanyak pada dapil yang sama berhak menggantikan anggota dewan yang meninggal dunia. Karena itulah mantan Penjabat Wali Kota Subulussalam 2007-2008 ini kemudian mengganti posisi Teuku Sama Indra.
Sebagai catatan, H. Asmauddin, SE, merupakan salah satu tokoh yang berperan penting dalam pemekaran pemerintah kota Subulussalam yang diperjuangkan sejak tahun 2002, dan pernah mengemban jabatan sebagai Pj. Wali Kota Subulussalam, Pj Bupati Singkil, Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh. []