HomeDaerahGajah Sumatera Jantan Ditemukan Mati di Ladang Masyarakat Aceh Timur, Diduga Keracunan

Gajah Sumatera Jantan Ditemukan Mati di Ladang Masyarakat Aceh Timur, Diduga Keracunan

Acehjurnal.com – Seekor gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) jantan ditemukan mati di area ladang masyarakat di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Bangkai satwa dilindungi itu pertama kali ditemukan oleh tim patroli Forum Konservasi Leuser (FKL) pada Selasa (26/8/2025) sore.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh langsung menurunkan tim medis ke lokasi untuk memeriksa penyebab kematian gajah tersebut. Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, menyatakan bahwa berdasarkan informasi sementara, gajah diduga mati akibat keracunan.

“Tim medis BKSDA sudah diberangkatkan ke lokasi penemuan bangkai gajah di Aceh Timur. Informasi sementara, penyebab kematian gajah tersebut diduga keracunan,” kata Ujang Wisnu Barata ketika dikonfirmasi dari Banda Aceh pada Rabu.

Gajah yang mati tersebut berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia antara 17 hingga 18 tahun. Lokasi temuan berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang merupakan ladang masyarakat dan jauh dari pemukiman penduduk.

“Lokasi bangkai gajah tersebut jauh dari pemukiman penduduk, diperkirakan berjarak tiga kilometer,” ujar Ujang Wisnu Barata lebih lanjut.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kelestarian satwa liar dilindungi, termasuk gajah sumatera, serta mencegah terjadinya interaksi negatif antara satwa dengan manusia. Masyarakat diharapkan tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun satwa.

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari interaksi negatif satwa dengan manusia,” tegas Ujang Wisnu Barata.

Gajah sumatera merupakan satwa yang statusnya terancam kritis (critically endangered) menurut The IUCN Red List of Threatened Species dan hanya ditemukan di Pulau Sumatra. Satwa ini dilindungi oleh undang-undang.

Masyarakat dihimbau untuk tidak merusak habitat alami satwa, tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, maupun memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Pemasangan jerat atau racun juga sangat dilarang.

Segala bentuk perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelestarian satwa langka seperti gajah sumatera menjadi tanggung jawab bersama untuk mencegah kepunahan.

Sumber: KOMPAS.com

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News