Acehjurnal.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana pelanggar qanun jinayat atau hukum syariat Islam. Eksekusi dilaksanakan di halaman Masjid Al Munawwarah, Jantho, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (4/9/2025), setelah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menjelaskan bahwa keempat terpidana dihukum atas dua jenis pelanggaran yang berbeda. Dua terpidana dengan inisial MZ dan UU masing-masing menerima 20 kali cambukan karena terbukti melakukan ikhtilat atau berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Pelanggaran tersebut melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara itu, dua terpidana lain berinisial AA dan M masing-masing dihukum 10 kali cambukan karena terbukti melakukan maisir atau perjudian, yang melanggar Pasal 18 Qanun yang sama.
Filman menegaskan bahwa eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan berdasarkan perintah dari putusan Mahkamah Syariah Jantho yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan perintah dari putusan Mahkamah Syariah Jantho yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Filman, seperti dilansir dari Antara, Jumat (5/9/2025).
Sebelum eksekusi dilaksanakan, para terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dari Puskesmas Kota Jantho. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa semua terhukum dalam kondisi sehat dan layak untuk menjalani hukuman.
“Semua terhukum dinyatakan sehat dan dapat menjalani hukumannya. Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan aman dan tertib,” jelas Filman lebih lanjut. Proses eksekusi berlangsung lancar tanpa adanya gangguan atau insiden yang berarti.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan komitmen instansinya dalam penegakan syariat Islam di wilayah hukumnya. Ia menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk konsistensi dalam menerapkan peraturan yang berlaku.
“Eksekusi cambuk ini menjadi pelajaran kepada masyarakat untuk selalu menaati pelaksanaan syariat Islam serta qanun jinayat,” kata Jemmy. Ia berharap hukuman ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan.
Selain itu, Jemmy menambahkan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk juga dimaksudkan untuk menciptakan efek jera bagi para terhukum. “Pelaksanaan uqubat cambuk ini juga menjadi efek jera bagi para terhukum,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dan mematuhi aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh. Penegakan hukum secara konsisten dianggap penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kejari Aceh Besar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran qanun jinayat. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif sekaligus represif dalam menegakkan hukum di daerah tersebut.
Pelaksanaan hukuman cambuk secara terbuka ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah diatur dalam qanun setempat. Masyarakat diharapkan dapat mengambil hikmah dan pembelajaran dari peristiwa ini untuk lebih berhati-hati dalam bertindak.
Sumber: Suara.com



