Empat Pulau di Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumut, DPRA Minta Mendagri Segera Cabut dan Evaluasi Keputusannya

- Advertisement -
BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Demokrat, Edi Kamal, menanggapi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri)  Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang mengakibatkan 4 Pulau di Wilayah Aceh jatuh ke Sumatera Utara.
Anggota Komisi I DPRA yang membidangi Hukum, Politik, dan Pemerintahan tersebut  meminta Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) mencabut dan mengevaluasi  Keputusannya.
“Kita meminta Mendagri untuk mencabut dan mengevaluasi Kepmendagri tersebut untuk menghindari konflik di masyarakat” ucap Bendahara Fraksi Demokrat tersebut.
Selanjutnya Edi Kamal juga meminta Pemerintah Aceh untuk segera mengambil langkah cepat menindaklanjuti Kepmendagri itu. Pemerintah Aceh harus segera bertemu Mendagri dan Pemerintah Sumatera Utara untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kita mendesak Pemerintah Aceh segera bertindak. Pemerintah Aceh harus segera bertemu dengan Mendagri dan Pemerintah Sumut guna membahas tentang ini. Ini menyangkut dengan tepal batas dan kedaulatan Aceh sebagai sebuah Provinsi. Kita harus tegas dalam hal ini” lanjut Edi.
Untuk diketahui permasalahan tepal batas antara Aceh dengan Sumatera Utara tersebut sudah berlangsung beberapa tahun yang lalu. Tahun 2017 Sumatera Utara sempat memasukkan empat pulau tersebut dalam RZWP3K. Namun dibatalkan setelah direspon keras oleh Pemerintah Aceh. Tahun ini upaya tersebut kembali dilakukan dan disetujui oleh Mendagri.
Sebelumnya, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negri (Mendagri) Republik Indonesia pada 20 April 2022 lalu.
Dokumentasi surat bernomor 125.1/6371 terkait surat permohonan mengajukan upaya adimistratif permohonan keberatan kepada Mendagri RI.
Permohonan keberatan disampaikan Gubernur sehubungan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemuktahiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.
Informasi diperoleh, hingga saat ini surat dilayangkan Pemerintah Aceh tidak memperoleh secara resmi Keputusan Mendagri tersebut, kecuali dalam bentuk softcopy melalui JDIH Kemendagri yang diunggah pada 3 April 2022. Sehingga, Gubernur Aceh mengajukan permohonan keberatan terhadap keputusan tersebut. []
- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT