Acehjurnal.com – Jakarta. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) periode 2004-2007, Hamid Awaluddin, memberikan penjelasan penting mengenai pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh. Ia menegaskan bahwa lembaga peradilan tersebut dirancang khusus untuk menangani pelanggaran HAM yang terjadi pada masa depan, setelah ditandatanganinya Perjanjian Helsinki.
Penegasan ini disampaikan Hamid saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Kamis (11/9/2025). Hadir bersama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang sama-sama menjadi negosiator perdamaian Aceh, Hamid memberikan klarifikasi kontekstual.
“Dalam MoU (Perjanjian Helsinki) mengatakan pengadilan HAM akan dibentuk di Aceh untuk kasus-kasus HAM ke depan, karena selama ini pengadilan HAM adanya di Medan. Itu konteksnya,” ujar Hamid di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta.
Hamid mengaku merasa perlu meluruskan pembahasan terkait kewenangan dan waktu berlakunya Pengadilan HAM Aceh. Ia menekankan bahwa pengadilan itu tidak berlaku surut, melainkan dirancang untuk peristiwa HAM pasca-perdamaian.
Latar belakang penetapan klausul tersebut, menurut Hamid, tidak terlepas dari proses perundingan yang alot antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kedua pihak sempat terlibat dalam saling tuduh mengenai berbagai insiden kekerasan masa lalu.
“Saling menuding. Pihak delegasi saya mengatakan, kamu membunuh polisi, kamu membunuh tentara. Mereka mengatakan, tentara membunuh A, tentara membunuh B,” jelas Hamid mengenai dinamika perundingan kala itu.
Akhirnya, dicapai kesepakatan jalan tengah dengan tetap memasukkan prinsip penegakan HAM dalam perjanjian, namun dengan ruang lingkup yang berlaku untuk masa depan. “Jadi saya perlu jelaskan, di sini ketika kita bicara konteks HAM, pembicaraan itu adalah pembicaraan kalau terjadi kasus ke depan, pengadilannya dibuat di Aceh,” tuturnya.
RDPU tersebut digelar dalam rangka pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Revisi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kewenangan pemerintah Aceh, pengelolaan sumber daya alam, partai politik lokal, hingga penggunaan dana otonomi khusus.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa masukan dari para pihak terkait, termasuk Jusuf Kalla, sangat diharapkan. “Kami mengharapkan masukan terhadap substansi yang mencakup kewenangan pemerintahan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, dana otonomi khusus, partai politik lokal, serta penyesuaian kelembagaan dan peraturan daerah atau qanun,” kata Bob Hasan.
Dengan penjelasan ini, diharapkan revisi UU Pemerintahan Aceh dapat tetap selaras dengan semangat dan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Helsinki, termasuk mengenai mekanisme penegakan HAM di daerah tersebut.
Sumber: KOMPAS.com



